JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, saat ini ada kecenderungan masyarakat menganggap bahwa proses pidana merupakan solusi untuk menyelesaikan segala persoalan.
Menurut dia, kebiasaan masyarakat yang seperti itu harus diubah.
"Menurut saya yang penting untuk kita bangun budayanya yakni budaya untuk tidak melulu menjadikan hukum pidana seolah-olah, saya sebut merek lah, seolah-olah Panadol," kata Taufik dalam acara peluncuran buku dan microsite yang disiarkan akun YouTube SAFEnet Voice, Rabu (23/6/2021).
"Seolah-olah kalau kita sakit, pusing-pusing dikit, sakit gigi, cenut-cenut, maka berarti diselesaikan dengan pidana," kata Taufik melanjutkan.
Politikus Partai Nasdem itu berpendapat, sudah menjadi pola pikir umum di tengah masyarakat Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan lewat jalur pidana.
Padahal, Taufik mengingatkan, seseorang harus memiliki mens rea atau niat jahat untuk dapat dijatuhi hukuman secara pidana.
Baca juga: Komisi III Minta Polisi Segera Ungkap Motif dan Pelaku Penembakan Jurnalis di Sumut
Sedangkan, menurut Taufik, banyak kasus, khususnya yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak mengandung niat jahat.
"Ketika ada orang yang bercanda atau yang mungkin ada yang melakukan kekhilafan, kebodohan, ketidaktahuan dan sebagainya macam-macam itu yang tidak dilandasi oleh keinginan melakukan kejahatan, maka sebenarnya banyak cara yang bisa kita lakukan untuk menyelesaikan persoalan itu," kata dia.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah membawa permasalahan yang mereka alami ke ranah pidana, di samping mendorong agar aparat penegak hukum dapat bersikap dan profesional.
"Kalau dari segi masyarakatnya sendiri sudah tidak lagi mengedepankan pidana sebagai penyelesai dari segala persoalan, tentu akan juga membantu membangun kultur di aparat penegakan hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.