JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan SE tersebut, shalat Hari Raya Idul Adha secara berjemaah di daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
"Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," demikian bunyi ketentuan pada SE sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenag, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha, Ini Isinya
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, SE ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
"Sehingga perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Yaqut.
Selain itu, SE ini juga dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
Lebih lanjut, shalat Hari Raya Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Baca juga: Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 2021, Takbiran Keliling Dilarang
Kemudian, dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan menerapkan sejumlah ketentuan.
Pertama, shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
Kedua, jemaah shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antar-jemaah.
Ketiga, panitia shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Baca juga: Kemenag Pastikan Asrama Haji Siap Digunakan untuk Ruang Isolasi Pasien Covid-19