JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan untuk menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Oleh karena itu, ia mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengetatan dan perpanjangan PPKM berskala mikro.
"PPKM mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," kata Tito, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif, Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Ambil Opsi PSBB
Tito mengatakan, Inmendagri tersebut dikeluarkan mengingat kasus penularan Covid-19 di Tanah Air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca-libur lebaran.
Ia menjelaskan, dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat.
"Untuk kabupaten/kota selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen," ujarnya.
"Sementara untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen," lanjut dia.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima.
Kemudian lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun, berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dan makan dan minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas serta jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Baca juga: Satgas: PPKM Mikro untuk Awasi Kegiatan Masyarakat yang Sulit Dikendalikan
Begitu pula untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diatur untuk kabupaten/kota selain pada zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara untuk kabupaten/kota pada zona merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu.
"Sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah," ungkapnya.
Baca juga: Ketika Pemerintah Pilih Perketat PPKM Mikro Ketimbang Usulan Lockdown...
Pengetatan pembatasan juga berlaku untuk fasilitas umum, tempat wisata, rapat, seminar dan kegiatan seni dan budaya selain di daerah zona merah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal dengan penerapan protokol kesehatan.
Namun semua tempat dan kegiatan tersebut sementara dilarang beroperasi untuk daerah berzona merah Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.