Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terkait hal ini, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, ditetapkannya empat kelompok sasaran RANHAM berdasar pada sejumlah pertimbangan.
"RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu untuk mengupayakan afirmasi kepada empat kelompok sasaran (perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat) yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/6/2021).
Baca juga: Yasonna Sebut Pemerintah Akan Fokus Selesaikan Isu Hak Asasi Kelompok Rentan
Jaleswari menyebutkan, meski RANHAM 2021-2025 menyasar pada 4 kelompok sasaran, tidak berarti pemerintah mengabaikan kewajiban HAM pada kelompok sasaran lainnya.
Menurut dia, mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi ke-5 ini lebih sistematis dan komprehensif.
Dengan demikian, diharapkan pencapaian aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, bukan sebatas prosedural administrasi.
"Pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif juga tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan atas hak asasi manusianya," kata Jaleswari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.