Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Perubahan Hari Libur Nasional Bukan untuk Langgar Hak Pekerja

Kompas.com - 23/06/2021, 08:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, kebijakan pemerintah menggeser sejumlah hari libur nasional bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus.

Ia menekankan, hal itu semata-mata untuk mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19 setelah masa libur panjang, bukan untuk melanggar hak pekerja.

“Kebijakan pemerintah dalam menggeser hari libur merupakan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pasca-libur panjang” kata Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Satgas: PPKM Mikro untuk Awasi Kegiatan Masyarakat yang Sulit Dikendalikan

Selain mengubah hari libur nasional, upaya penanganan Covid-19 setelah libur Lebaran juga ditempuh melalui penebalan atau penguatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Wiku menyebut, ketentuan terkait PPKM mikro telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Ketentuan itu mengatur sejumlah pembatasan yang diberlakukan menurut zonasi risiko virus corona di suatu wilayah. Pembatasan yang berlaku di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 berbeda dengan zona oranye, kuning, dan hijau.

Oleh karenanya, Wiku meminta pemda terus memantau perkembangan zonasi risiko di wilayah masing-masing. Sebab, zonasi risiko bersifat dinamis.

“Pemerintah daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya," ujar dia.

Baca juga: Satgas: Jika Daerah Berstatus Zona Merah Lebih dari Seminggu, PPKM Mikro Harus Dievaluasi

Wiku menyebut, zonasi risiko Covid-19 harus jadi acuan pemerintah daerah (pemda) dalam menerapkan PPKM mikro.

Ia meminta pemda mengevaluasi kebijakan tersebut apabila daerah mereka berada pada zona risiko tinggi Covid-19 dalam waktu yang lama.

"Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM mikro harus dievaluasi,” kata Wiku.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.

Baca juga: Satgas Minta Angka Keterisian RS Covid-19 Ditekan untuk Kurangi Beban Tenaga Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengatakan, keputusan itu ditempuh mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik.

Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com