JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pembangunan integritas dengan menambah jumlah penyuluh antikorupsi tersertifikasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, upaya itu dilakukan dengan metode asesmen jarak jauh.
“LSP KPK hari ini menambah lagi 19 penyuluh antikorupsi kompeten sehingga dalam kurun satu semester terakhir LSP KPK mencetak total 188 penyuluh antikorupsi tersertifikasi," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Ipi menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut diikuti 12 peserta dengan menggunakan jalur pendidikan dan pelatihan (diklat).
Baca juga: KPK Berharap Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi setelah Keluar Penjara
Sementara itu, tujuh peserta lainnya melalui jalur pengalaman dengan beragam latar belakang profesi.
Adapun proses sertifikasi dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB-12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB-17.00 WIB.
“Jika peserta mengikuti jalur diklat maka setelah menyelesaikan diklat, peserta diwajibkan untuk melakukan penyuluhan antikorupsi,” kata Ipi.
“Bukti-bukti bahwa peserta telah melakukan penyuluhan tersebut akan menjadi portofolio sebagai syarat mengikuti tahapan sertifikasi," ucap dia.
Ipi mengatakan bahwa sebanyak 12 peserta yang mengikuti sertifikasi tersebut sebelumnya telah menyelesaikan diklat pada tahun 2020.
Mayoritas adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca juga: Ketua KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 825 Miliar, Mau Perbanyak Penyuluh Antikorupsi
Adapun sertifikasi tersebut sebagai pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif.
Sertifikasi ini dilakukan melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) penyuluh antikorupsi.
Selama tiga tahun penyelenggaraan sertifikasi oleh LSP KPK, kata Ipi, saat ini KPK telah memiliki 1.499 penyuluh antikorupsi.
"Untuk melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan oleh para penyuluh yang sudah tersertifikasi, KPK membangun aplikasi 'aksesku interaksi'.” Kata Ipi.
Baca juga: Menaker Harap Penyuluh Antikorupsi Bisa Jadi Profesi di Indonesia
“Melalui aplikasi tersebut, para penyuluh antikorupsi di seluruh Indonesia mendokumentasikan kegiatan penyuluhan antikorupsi yang telah dilakukan dan dipantau LSP KPK," tutur dia.
Ipi menyebutkan bahwa sertifikasi penyuluh antikorupsi yang diselenggarakan LSP KPK atau di instansi yang bekerja sama dengan LSP KPK tidak dipungut biaya apa pun.
“KPK mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi," ucap Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.