Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan ke BAIS, BIN, dan BNPT Terkait TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 22/06/2021, 21:46 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada tiga lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga lembaga tersebut adalah Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun Anam, tidak menjelaskan lebih rinci kapan jadwal pemeriksaan tiga lembaga itu dilaksanakan.

“Di proses ini kami sudah melayangkan surat panggilan juga untuk BAIS, BIN, dan untuk BNPT. Kami mohon pada semua pihak untuk datang ke Komnas HAM agar makin terang informasinya, peristiwanya dan semakin jelas duduk soalnya,” terang Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (22/6/2021) yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM RI.

Baca juga: Alasan BKN Libatkan Instrumen TNI AD dalam Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK

Anam berharap, tiga lembaga itu dapat segera memenuhi panggilan Komnas HAM agar proses penyelidikan bisa berjalan dengan cepat.

Sebab, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sangat ditunggu oleh masyarakat.

“Ini ditunggu oleh publik luas, sehingga kedepannya akan mudah untuk menentukan ini arahnya mau ke mana, (terkait) dengan rekomendasi dan lain sebagainya,” kata dia.

Selain itu, Anam mengatakan bahwa Komnas HAM akan segera bertemu dengan para ahli untuk memberi masukan tentang perkara ini pada pekan depan.

“Minggu depan kami akan agendakan dengan ahli seperti yang kami bilang ada background ahli yang sekarang sedang dinegosiakan waktunya. (Background ahli) tentang detail soal hukum, detail soal psikologi dan detail soal kebangsaan,” papar dia.

Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam penyelenggaraan TWK menindaklanjuti laporan yang disampaikan Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca juga: 24 Pegawai Masih Bisa Dibina Setelah Tak Lolos TWK, Hotman Tambunan: Sebagian Tak Mau

Mewakili para pegawai yang dinyatakan tak lolos, keduanya melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pimpinan KPK pada pelaksanaan tes tersebut.

Saat ini, 51 dari 75 pegawai KPK tetap dinyatakan tak lolos TWK dan tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Para pegawai tersebut dinonaktifkan dari lembaga antirasuah itu.

Jika status itu tidak berubah, para pegawai tersebut dinyatakan tak dapat kembali bergabung dengan KPK.

Sebab, dalam revisi Undang-Undang KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan bahwa pegawai KPK harus berstatus sebagai ASN. 

Namun demikian, UU KPK itu tidak mengatur proses dan ketentuan alih fungsi status kepegawaian tersebut mesti melalui TWK.

Adapun TWK diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021 yang disepakati oleh para Pimpinan KPK.

Baca juga: YLBHI Nilai TWK KPK Bentuk Kekuasaan Sepihak Penguasa atas Rakyat

Berdasarkan hal tersebut, banyak pihak menilai bahwa pengadaan TWK tidak sesuai dengan aturan hukum.

Sebab, UU KPK yang merupakan payung hukum tidak mengatakan alih status pegawai mesti melalui proses tertentu, sementara Perkom KPK yang merupakan aturan turunan UU itu, justru mengatur mekanisme tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com