JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol Kesehatan tidak selalu membantu perubahan perilaku masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Nadia menanggapi Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono yang menilai denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Indonesia lebih kecil jika dibandingkan negara-negara tetangga.
"Sanksi denda tidak selalu mendidik, justru sanksi sosial lebih mengena ya," kata Nadia saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Nadia mengatakan, beberapa daerah bahkan sudah mengumpulkan ratusan juga dari denda pelanggar protokol kesehatan tersebut.
Namun, perilaku masyarakat di daerah tersebut tetap tak mengalami perubahan.
"Masyarakat tetap acuh padahal ini untuk perlindungan diri sendiri," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, Nadia mengatakan, masyarakat perlu diberikan edukasi dan sosialisasi yang masif soal pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari risiko penularan virus Corona.
"Jadi ini bagian dari edukasi masyarakat agar dapat mengubah prilaku," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia dinilai tidak serius dalam hal memberikan sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Baca juga: Zona Merah, Pemkab Tegal Naikkan Denda Masker dari Rp 10.000 Jadi Rp 100.000
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menilai sanksi denda yang dibuat oleh pemerintah di Indonesia telalu rendah apabila dibandingkan dengan negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.
“Dari 34 provinsi, kemudian itu juga perda-nya masih tumpul. Dendanya masih kecil. Kalau di Singapura aja dendanya Rp 3 juta, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta,” ujar Tri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
“Jadi di kita becanda banget, dendanya Rp 250.000, dendanya Rp 150.000, ya Allah, bagaimana masyarakat mau patuh,” ujar dia.
Menurut Tri, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah merupakan penanggung jawab apabila sebuah wabah penyakit melanda wilayah Tanah Air.
Baca juga: Sanksi bagi Masyarakat yang Nekat Mudik: Denda hingga Penyitaan Kendaraan
Lebih lanjut, menurut dia, masyarakat saat ini sudah mulai tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Tri berharap ada sanksi berat yang dapat memberi efek jera kepada setiap pihak yang tidak disiplin protokol kesehatan.
“Tanggung jawabnya seperti apa? Kalau rakyatnya nggak bisa diimbau, ya dibuat peraturannya,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.