Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepercayaan Publik Pada KPK Rendah, ICW Kembali Desak Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Kompas.com - 22/06/2021, 16:31 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyusul hasil survei dari Cyrus Network yang menunjukan tingkat kepercayaan publik pada lembaga antirasuah itu terendah dibanding lembaga penegak hukum lainnya yaitu Polri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

“Demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi maka Firli Bahuri harus segera mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK,” terang Kurnia pada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Kurnia menganggap kehadiran Firli sebagai pucuk Pimpinan KPK justru akan menyulitkan langkah pemberantasan korupsi baik dari sisi penindakan maupun pencegahan.

“Hal ini penting mengingat ke depan tangangan pemberantasan korupsi semakin besar dan kehadiran Firli diyakini akan semakin menyulitkan langkah penindakan maupun pencegahan KPK,” sambung dia.

Menurut Kurnia hasil survei tingkat kepercayaan publik yang rendah yang diraih KPK semakin menunjukan misi Firli sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Survei Ungkap Kepercayaan Publik pada KPK Paling Rendah, Pengamat: Fakta yang Menyedihkan

Ia menduga, setelah Firli melakukan kebijakan yang kontroversial, menyingkirkan pegawai yang berintegritas kali ini ia sukses menurunkan tingkat kepercayaan publik.

“Lambat laun misi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK kian menemui titik terang. Setelah sukses mengobrak-abrik KPK dengan kebijakan kontroversi, menyingkirkan pegawai berintegritas, saat ini ia kembali berhasil menurunkan tingkat kepercayaan publik pada lembaga antirasuah itu,” papar Kurnia.

Kurnia menegaskan desakan ICW agar Firli mundur bukan tanpa alasan. Pihaknya mencatat setidaknya terdapat lima pelanggaran yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.

“Lima pelanggaran di berbagai sektor yang telah dilakukan oleh Firli, mulai dari pelanggaran HAM, maladministrasi, dan pembangkangan perintah Presiden saat memaksakan tes wawasan kebangsaan. Lalu pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam isu penggunaan helikopter mewah,” jelas dia.

Dalam catatan Kompas.com, ini merupakan permintaan kedua dari ICW agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Sebelumnya ICW mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhi sanksi pelanggaran etik ringan pada Firli Bahuri yang menggunakan helikopter dalam kunjungan pribadinya ke Palembang dan baturaja pada 20 Juni 2020 lalu.

Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Terendah, Pukat UGM: Pengeroposan dari Dalam

Kurnia kala itu menyebut bahwa terlepas dari sanksi ringan yang diberikan Dewas KPK, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli sudah lebih dari cukup untuk menjadi alasan dirinya untuk mengundurkan diri.

Diketahui hasil survei Cyrus Network menunjukan bahwa Polri menjadi institusi penegakan hukum yang paling dipercaya publik dengan angka 86,2 persen, disusul Mahkamah Agung dengan capaian kepercayaan publik sebesar 85,9 persen, lalu Kejaksaan Agung 82,2 persen dan KPK dengan 80,7 persen.

Survei ini dilakukan dengan melibatkan sebanyak 1.230 responden yang tersebar di 123 desa/keluarahan di 34 provinsi di Indonesia. Adapun survei dilakukan pada periode 28 Mei hingga 1 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com