JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan bahwa 443 pemerintah daerah (Pemda) belum masuk dalam kategori mandiri untuk membangun daerahnya.
Hal itu dilihat dari hasil tinjauan BPK atas kemandirian fiskal pemda dengan meliputi perhitungan indeks kemandirian fiskal dan evaluasi kualitas desentralisasi fiskal pada 503 pemda.
"Sebagian besar Pemda (443 dari 503 Pemda atau 88,07 persen) masuk ke dalam kategori Belum Mandiri," kata Agung dalam rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).
Ia melanjutkan, hal tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing daerah.
Berikutnya, hasil laporan BPK juga menunjukkan bahwa mayoritas Pemda yaitu 468 dari 503 Pemda atau 93,04 persen tidak mengalami perubahan status/kategori kemandirian fiskalnya sejak 2013, bahkan sampai adanya pandemi di tahun 2020.
Baca juga: BPK Ungkap 6 Temuan Masalah Terkait Pelaksanaan Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Nasional
"Kesenjangan kemandirian fiskal antar daerah masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhannya sendiri masih belum merata," ucapnya.
Selain itu, Agung menuturkan bahwa daerah bukan penerima dana keistimewaan/dana otonomi khusus memiliki proporsi status indeks kemandirian fiskal (IKF) lebih baik dibandingkan daerah penerima.
"Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan daerah pada dana transfer dari pusat masih tinggi karena dana keistimewaan/dana otonomi khusus merupakan bagian dari dana transfer," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.