Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Tunda Rencana Work From Bali

Kompas.com - 22/06/2021, 15:45 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menyarankan pemerintah menunda rencana work from Bali (WFB) untuk aparatur sipil negara (ASN) di tujuh kementerian. Adapun rencananya WFB mulai dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang.

"Menurut saya ini untuk kebijakan WFB itu sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya. Karena sekarang kan Covid-19 sedang outbreak, meledak," kata Trubus kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Trubus juga menyarankan pemerintah melakukan persiapan yang lebih matang terkait WFB selagi menunggu kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia membaik, termasuk mematangkan aturan-aturan pelaksanaan yang jelas dan anggaran yang akan digunakan dalam pelaksanaan (WFB).

Baca juga: Serba-serbi Work From Bali ala Pemerintah yang Menuai Kontroversi...

"Lalu melakukan kajian, pematangan termasuk misalnya kementeriannya ada tujuh tapi bagian mana saja ASN-nya yang diminta bekerja di sana. Sistemnya seperti apa," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, pemerintah harus melihat apakah nanti kebijakan itu membawa dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi di Bali.

Sebab, menurut dia, pemerintah harus mulai memikirkan bagaimana agar Bali tidak hanya bergantung kepada pariwisata. 

"Misalnya dengan produk-produk wisata. UMKM-lah yang bisa diekspor ke luar atau yang bisa dijual ke luar Bali. Selama ini kan selalu pasif karena selalu duduk manis didatangi oleh orang," ucap dia.

Pada akhir Mei 2021, Menteri Koordinator Bidang Investasi Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengajak tujuh kementerian yang berada di bawahnya untuk bekerja sambil melakukan wisata di Pulau Dewata alias "work from Bali".

Tujuannya, membantu sektor pariwisata Pulau Dewata yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Kebijakan Work From Bali Tidak Tepat

Tujuh kementerian yang berada di bawah komando Kementerian Koordinator itu adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ESDM, Kemenparekraf, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Investasi.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pun sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai dukungan penyediaan akomodasi untuk peningkatan pariwisata The Nusa Dua Bali, pada Selasa (18/5/2021).

"Nota kesepahaman ini dibuat sebagai upaya dalam mendukung peningkatan pariwisata The Nusa Dua Bali dengan prinsip-prinsip good corporate governance, dan akan berlaku untuk tujuh kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

Dalam siaran pers Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 28 Mei 2021, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan, work from Bali merupakan salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca juga: Soal Work From Bali, Menteri PANRB Serahkan ke Kementerian/Lembaga Masing-masing

Rencananya, kebijakan work from Bali akan dimulai secara bertahap pada Juli 2021 atau kuartal ketiga (Q3).

Rencana tersebut, menurut Sandiaga, menyesuaikan dengan dengan situasi pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com