JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencabut gugatan uji materi pada Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Diketahui kedua pasal tersebut mengatur tentang pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/6/2021) Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pencabutan uji materi tersebut berdasarkan alasan teknis dan materiil.
Boyamin mengatakan alasan teknis yang mendasari pencabutan uji materi itu adalah pandemi Covid-19 yang menunjukan gejala lebih parah dan peningkatan yang lebih cepat.
Kondisi ini menyebabkan angka peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, sehingga pihaknya setuju dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda persidangan hingga kondisi membaik.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, MK Tunda Sejumlah Sidang Uji Materi
“Untuk mengurangi beban proses persidangan di MK akibat penularan virus corona yang semakin menghawatirkan, maka kami dengan kesadaran penuh mengajukan permohonan pencabutan atau penarikan permohonan uji materi a quo untuk kemudian diajukan lagi pada masa mendatang dalam keadaan yang lebih baik,” tulis Boyamin dalam keterangan tersebut.
Boyamin juga mengatakan alasan pencabutan secara materiil adalah karena para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah mengajukan permohonan uji materi ke MK.
“Sehingga kami para pemohon merasa legal standing menjadi tidak relevan. Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut,” ungkap dia.
Alasan materiil berikutnya, sambung Boyamin, pihaknya ingin memberikan keleluasaan pada pegawai KPK dalam memperjuangkan hak dasarnya.
“Kami tidak berkeinginan untuk menjadi faktor penghambat terhadap perjuangan pegawai KPK yang gugur akibat TWK yang bermasalah,” jelasnya.
Baca juga: MAKI: Sidang Uji Materi UU KPK soal Alih Status Pegawai Digelar 21 Juni
Diketahui MAKI mengajukan gugatan uji materi tersebut pada 4 Juni 2021 lalu. Gugatan itu diajukan MAKI bersama dengan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).
Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Para pemohon menilai, pemberlakuan Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 itu berpotensi menghilangkan pegawai KPK yang profesional, telah teruji memiliki integritas dan pengabdian panjang dalam pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.