Tempat wisata maupun ibadah di zona merah PPKM Mikro juga ditegaskan harus ditutup. Demi menghindari kemungkinan penularan.
Sekolah tatap muka di seluruh sekolah di zona merah wajib menerapkan pembelajaran daring dan sekolah di zona lainnya dapat mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pusat perbelanjaan di seluruh zona diwajibkan untuk menetapkan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 8 malam.
Baca juga: Penguatan PPKM Mikro, Mal hingga Restoran Beroperasi sampai Pukul 20.00
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitasn dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Percepatan vaksinasi juga masuk dalam agenda pengetatan PPKM mikro. Percepatan vaksinasi dilakukan dengan peningkatan jumlah vaksinasi dengan target satu juga suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat seperti pelabuhan, terminal, pasar dan lain-lain.
Baca juga: Ketika Pemerintah Pilih Perketat PPKM Mikro Ketimbang Usulan Lockdown...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.