Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Bekas Pimpinan Bank Daerah Cabang Jakarta dan Blora Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/06/2021, 14:05 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua mantan pimpinan sebuah bank daerah yaitu Bank Jateng dari dua cabang, yakni cabang Jakarta dan cabang Blora sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta, BM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019.

"BM dengan wewenanngnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitur yaitu PT GI, PT MDSI, dan PT SI," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: 52 Pegawai Bank Jateng Blora Positif Covid-19, Kantor Tutup Sementara

Ia menyatakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan BM sebesar Rp 229 miliar.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan kerugian keuangan negara akan terus bertambah.

Penetapan tersangka terhadap BM berdasarkan laporan polisi No LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.

Dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik telah menyita barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang, di Gunung Tumpeng, Sukabumi, serta tujuh rekening Bank Jateng.

Sementara itu, mantan pimpinan Bank Jateng cabang Blora, RP, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving atau RC, kredit proyek, dan kredit pemilikan rumah (KPR) tahun 2018-2019.

Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap RP berdasarkan laporan polisi No LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021.

"Dalam proses penyidikan ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit yang diduga dilakukan RP bersama pihak-pihak terkait, debitur, dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga terindikasi terjadi kerugian negara," ujar dia.

Baca juga: Ahli Hukum Perbankan Sebut Promissory Notes IOI Tak Perlu Dibawa ke Ranah Pidana

Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa 90 saksi yang terdiri dari staf Bank Jateng dan debitur.

Hingga saat ini, penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit revolving, dokumen kredit proyek, dan dokumen KPR.

"Dari dokumen transaksi penyaluran kredit dilakukan penyitaan berupa sertifikat hak milih sebanyak 70, terdiri dari 61 debitur KPR, empat sertifikat agunan revolving credit, dan lima sertifikat hak milik agunan proyek," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com