Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Disebut Sepakat Akan Masukkan RUU KUHP ke Prolegnas Prioritas Bulan Juli

Kompas.com - 22/06/2021, 12:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada Juli 2021.

Sebagai informasi, RUU KUHP sempat batal disahkan DPR RI pada September 2019 karena isi dari draf tersebut menuai kontroversi di masyarakat.

“Kita jelaskan kepada publik bahwa ketika nanti bulan Juli ada evaluasi prolegnas 2021, Komisi III selaku mitra kerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sudah bersepakat untuk memasukkan RUU KUHP ini dalam prolegnas 2021,” kata Edward dalam acara virtual, Selasa (22/6/2021).

Edward mengakui, hingga saat ini pemerintah memang belum menyerahkan draf perbaikan RUU KUHP terbaru kepada DPR ataupun koalisi masyarakat sipil.

Ia mengatakan, saat RUU KUHP sudah masuk menjadi Prolegnas Prioritas 2021, pemerintah akan memberikan draf versi terakhir dari RUU tersebut kepada publik.

“Pada saat itu lah pemerintah akan menyerahkan draf perbaikan versi pemerintah,” ujar Edward.

Baca juga: Pemerintah Belum Berikan draf RUU KUHP Versi Terakhir ke Publik Karena Pertimbangan Politis

Selain itu, Edward menyebutkan, pemerintah sepanjang tahun 2020 terus melakukan upaya perbaikan terhadap RUU KUHP secara internal.

Ia menekankan, perbaikan tersebut dilakukan terhadap 14 isu kontroversial yang ada dalam RUU KUHP versi tahun 2019 dengan menyesuaikan masukan dari koalisi masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Edward mengatakan, pasal mengenai aborsi dan pemerkosaan akan diformulasikan ulang. Sedangkan pasal mengenai pemidanaan terhadap dokter gigi akan dikeluarkan.

“Kalau tadi pasal-pasal yang didrop misalnya adalah pemidanaan terhadap dokter gigi. Kemudian pasal-pasal yang direformulasi ulang berdasarkan masukan teman-teman itu, satu, pasal tentang aborsi dan dua adalah pasal tentang pemerkosaan,” ujar dia.

“Dan kemudian ada pasal-pasal yang tetap kita pertahankan dengan berbagai macam argumentasi yang sebetulnya pada saat saat sosialisasi kita telah jelaskan itu kepada publik,” ucap Edward.

Diberitakan sebelumnya, RUU KUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Baca juga: Wamenkumham Sebut RUU KUHP sebagai Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi

Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya.

Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).

Ketika itu, Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Ia menyebutkan, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RKUHP yang disebut Jokowi bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com