JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.
Ia menyebut, angka kekerasan seksual semakin meningkat dan kompleks sehingga UU PKS menjadi urgen.
Hal ini disampaikan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (21/6/2021).
“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Setuju RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prioritas 2021
Moeldoko yang juga jadi bagian dalam Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS ini mengatakan, regulasi yang sudah ada belum cukup mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual.
Hal ini diketahui berdasar pengalaman korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada belum mengakomodasi hak-hak korban.
Oleh karenanya, Moeldoko menegaskan, RUU PKS harus disahkan secepatnya.
"UU PKS jadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban," ujarnya.
Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Jawab Kekosongan Hukum
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS Eddy OS Hiariej berharap dapat segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini tak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya.
Apalagi, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, melainkan lintas komisi.
“Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum,” tutur Eddy.
Adapun RUU PKS termasuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.
Substansi RUU PKS dianggap bisa memberikan jaminan bagi korban kekerasan seksual untuk bebas dari kriminalisasi.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Dukungan Kemenkumham soal Pengesahan RUU PKS
Di sisi lain, Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 menyebutkan, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019. Angka tersebut naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.
Sejak digagas Komnas Perempuan pada tahun 2012, pembahasan RUU PKS tak kunjung selesai, bahkan berulang kali ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.