Kegiatan di area publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
Kegiatan seni, sosial, dan budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan:
Baca juga: PPKM Diperketat hingga 5 Juli, Berikut Ketentuan Pembatasan di 11 Sektor
Rapat, seminar, dan pertemuan luring
Transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: PPKM Mikro Akan Diperkuat, Panglima TNI: Efektif Tekan Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.