JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya realisasi belanja daerah atau realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 hingga akhirnya mengendap di Bank Umum.
Adapun identifikasi tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.
"Ditjen Bina Keuangan Daerah mengidentifikasi terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya realisasi belanja daerah," kata Direktur Jenderal Keuda Mochamad Ardian dilansir dari laman resmi Kemendagri, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Defisit APBN Tembus Rp 219,3 Triliun pada Mei 2021, 1,32 Persen dari PDB
Ardian mengatakan, faktor penyebab tersebut yakni terdapat sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan dan sisa Dana Transfer yang belum digunakan.
Kemudian adanya kelebihan target pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya, belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi pada kabupaten/kota.
Berikutnya belum dibayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga atas belanja tahun anggaran sebelumnya, terdapat sisa dana Pemda yang masih menunggu audit BPK-RI.
Lalu masih adanya dana yang tersimpan di Bank Umum diorientasikan sebagai tambahan PAD (bunga perbankan), petunjuk teknis penggunaan dana transfer belum ditetapkan.
Serta kehati-hatian kepala daerah termasuk daerah yang menggelar Pilkada 2020 dalam membelanjakan APBD di era pandemi karena menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Menurut Ardian, hingga 15 Juni 2021 realisasi anggaran pendapatan daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia mencapai Rp 364,99 triliun dengan persentase sebesar 31,62 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD.
Pendapatan daerah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 75,40 triliun dibandingkan capaian pada periode yang sama pada tahun 2020.
Sedangkan, realisasi belanja daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia mencapai Rp 310,84 triliun atau sebesar 25,51 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penurunan realisasi dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 48,88 triliun.
Adapun pada 31 Mei 2021, simpanan uang kas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota pada Bank Umum mengalami peningkatan sebesar Rp 6,02 triliun atau sebesar 3,61persen dibandingkan dengan simpanan pada periode yang sama pada tahun 2020.
"Berdasarkan data tersebut, terdapat indikasi bahwa daerah belum memaksimalkan penggunaan APBD sesuai dengan kebutuhan daerah," ujar Ardian.
Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan realisasi APBD Tahun 2021.
Hudori mengatakan pertumbuhan ekonomi dapat dicapai jika ada sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memaksimalkan penggunaan APBD.
"Ini sudah akan berakhir kuartal kedua, saya mohon teman-teman di provinsi, kabupaten/kota agar mempercepat penyerapan APBD Tahun Anggaran 2021," kata Hudori dilansir dari laman resmi Kemendagri, Senin (21/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.