Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Tolak Jabatan Tiga Periode | Manuver Jokowi Tiga Periode Inkonstitusional

Kompas.com - 22/06/2021, 10:12 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua berita terkait masa jabatan presiden tiga periode paling banyak dicari di desk nasional Kompas.com pada Senin 21 Juni 2021.

Pertama, soal PDI Perjuangan yang menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.

Kedua, berita mengenai pernyataan Pimpinan MPR, Hidayat Nur Wahid, yang menyebut manuver Jokowi tiga periode inkonstitusional.

Kedua berita ini juga masuk dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. Berikut kami rangkum kembali paparannya untuk Anda:

Tolak jabatan tiga periode

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, partainya menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.

"Gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode, ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik, baik kami di MPR termasuk juga kami di PDI Perjuangan," kata Basarah dalam acara rilis survei SMRC, Minggu (20/6/2021).

Basarah mengingatkan, Presiden Joko Widodo pun telah berkali-kali menyatakan menolak wacana tersebut dan tidak pernah berpikir untuk menjadi presiden selama tiga periode.

Bahkan, kata Basarah, Jokowi juga menyebut bahwa orang-orang yang menggulirkan wacana presiden tiga periode itu cari muka, ingin menampar muka Jokowi, dan ingin menjerumuskan Jokowi.

"Saya kira tidak eloklah bahwa konstitusi kita mau dipermainkan hanya untuk kepentingan orang per orang saja," ujar dia. Terima kasih telah membaca Kompas.com.

Baca juga: Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, PDI-P: Konstitusi Kita Mau Dipermainkan

Manuver Jokowi tiga periode inkonstitusional

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid  mengatakan adanya manuver yang menghimpun relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.

Hal itu disampaikan Hidayat merespons keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Presiden Joko Widodo untuk kembali maju di Pilpres 2024.

Menurut dia, peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi caon presiden adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Ia menjelaskan Pasal 7 UUD 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Pimpinan MPR: Manuver Jokowi Tiga Periode Inkonstitusional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com