Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/06/2021, 10:12 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua berita terkait masa jabatan presiden tiga periode paling banyak dicari di desk nasional Kompas.com pada Senin 21 Juni 2021.

Pertama, soal PDI Perjuangan yang menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.

Kedua, berita mengenai pernyataan Pimpinan MPR, Hidayat Nur Wahid, yang menyebut manuver Jokowi tiga periode inkonstitusional.

Kedua berita ini juga masuk dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. Berikut kami rangkum kembali paparannya untuk Anda:

Tolak jabatan tiga periode

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, partainya menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.

"Gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode, ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik, baik kami di MPR termasuk juga kami di PDI Perjuangan," kata Basarah dalam acara rilis survei SMRC, Minggu (20/6/2021).

Basarah mengingatkan, Presiden Joko Widodo pun telah berkali-kali menyatakan menolak wacana tersebut dan tidak pernah berpikir untuk menjadi presiden selama tiga periode.

Bahkan, kata Basarah, Jokowi juga menyebut bahwa orang-orang yang menggulirkan wacana presiden tiga periode itu cari muka, ingin menampar muka Jokowi, dan ingin menjerumuskan Jokowi.

"Saya kira tidak eloklah bahwa konstitusi kita mau dipermainkan hanya untuk kepentingan orang per orang saja," ujar dia. Terima kasih telah membaca Kompas.com.

Baca juga: Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, PDI-P: Konstitusi Kita Mau Dipermainkan

Manuver Jokowi tiga periode inkonstitusional

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid  mengatakan adanya manuver yang menghimpun relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.

Hal itu disampaikan Hidayat merespons keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Presiden Joko Widodo untuk kembali maju di Pilpres 2024.

Menurut dia, peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi caon presiden adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Ia menjelaskan Pasal 7 UUD 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Pimpinan MPR: Manuver Jokowi Tiga Periode Inkonstitusional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud di Pusaran Isu Penjegalan Anies Jadi Capres

Mahfud di Pusaran Isu Penjegalan Anies Jadi Capres

Nasional
PDI-P Janji Tak Ada Masyarakat Miskin Ekstrem di Seluruh Daerah yang Dipimpin Kadernya

PDI-P Janji Tak Ada Masyarakat Miskin Ekstrem di Seluruh Daerah yang Dipimpin Kadernya

Nasional
Jokowi Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Peraih Medali SEA Games 2023, Total Rp 289 Miliar

Jokowi Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Peraih Medali SEA Games 2023, Total Rp 289 Miliar

Nasional
Pancasila, Gen Z, Milenial, dan Gen X

Pancasila, Gen Z, Milenial, dan Gen X

Nasional
Sidang Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Lawan KPK Ditunda

Sidang Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Lawan KPK Ditunda

Nasional
Tak Kunjung Direvisi, Aturan KPU yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan Digugat ke MA

Tak Kunjung Direvisi, Aturan KPU yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan Digugat ke MA

Nasional
7 Tip Cegah Jemaah Haji Alami Kaki Melepuh di Tanah Suci

7 Tip Cegah Jemaah Haji Alami Kaki Melepuh di Tanah Suci

Nasional
Khawatir Elektabilitas Anies Makin Turun, Demokrat Beri 'Deadline' Deklarasi Cawapres Juni Ini

Khawatir Elektabilitas Anies Makin Turun, Demokrat Beri "Deadline" Deklarasi Cawapres Juni Ini

Nasional
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Terkait Pemecatan sebagai Anggota Polri

Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Terkait Pemecatan sebagai Anggota Polri

Nasional
Akui Minta Denny Indrayana Jaga Anies, Mahfud: Karena Selalu Menuduh Pemerintah

Akui Minta Denny Indrayana Jaga Anies, Mahfud: Karena Selalu Menuduh Pemerintah

Nasional
PAN Ungkap Reaksi Megawati Saat Zulhas Ajukan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar

PAN Ungkap Reaksi Megawati Saat Zulhas Ajukan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Demokrat Bakal Evaluasi Anies karena Elektabilitas Turun, Minta Pengumuman Cawapres Dipercepat

Demokrat Bakal Evaluasi Anies karena Elektabilitas Turun, Minta Pengumuman Cawapres Dipercepat

Nasional
Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Nasional
Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Nasional
Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com