JAKARTA, KOMPAS.com - Dua berita terkait masa jabatan presiden tiga periode paling banyak dicari di desk nasional Kompas.com pada Senin 21 Juni 2021.
Pertama, soal PDI Perjuangan yang menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.
Kedua, berita mengenai pernyataan Pimpinan MPR, Hidayat Nur Wahid, yang menyebut manuver Jokowi tiga periode inkonstitusional.
Kedua berita ini juga masuk dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. Berikut kami rangkum kembali paparannya untuk Anda:
Tolak jabatan tiga periode
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, partainya menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.
"Gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode, ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik, baik kami di MPR termasuk juga kami di PDI Perjuangan," kata Basarah dalam acara rilis survei SMRC, Minggu (20/6/2021).
Basarah mengingatkan, Presiden Joko Widodo pun telah berkali-kali menyatakan menolak wacana tersebut dan tidak pernah berpikir untuk menjadi presiden selama tiga periode.
Bahkan, kata Basarah, Jokowi juga menyebut bahwa orang-orang yang menggulirkan wacana presiden tiga periode itu cari muka, ingin menampar muka Jokowi, dan ingin menjerumuskan Jokowi.
"Saya kira tidak eloklah bahwa konstitusi kita mau dipermainkan hanya untuk kepentingan orang per orang saja," ujar dia. Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Baca juga: Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, PDI-P: Konstitusi Kita Mau Dipermainkan
Manuver Jokowi tiga periode inkonstitusional
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan adanya manuver yang menghimpun relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.
Hal itu disampaikan Hidayat merespons keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Presiden Joko Widodo untuk kembali maju di Pilpres 2024.
Menurut dia, peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi caon presiden adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.
Ia menjelaskan Pasal 7 UUD 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Pimpinan MPR: Manuver Jokowi Tiga Periode Inkonstitusional
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.