Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Juliari, Hotma Sitompul Bantah Terima Fee Rp 3 Miliar dari Kemensos

Kompas.com - 21/06/2021, 20:24 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotma Sitompul membantah bahwa dirinya pernah menerima fee sebesar Rp 3 miliar dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu suatu perkara hukum.

Pernyataan itu diberikan Hotma saat memberi kesaksian melalui video conference dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (21/6/2021).

"Tidak pernah terima Rp 3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tidak tahu, tidak ada yang terima," tutur Hotma dikutip dari Antara.

Baca juga: 18 Orang Gugat Juliari, Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Sebesar Rp 16,2 Juta

Adapun Hotma dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Kesaksian yang menyebut Hotma menerima Rp 3 miliar dari Juliari pertama kali disebut oleh mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.

Kala itu, Adi mengatakan ia diminta Juliari membayar Hotma atas jasanya membantu penyelesaian kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kemensos.

Dalam persidangan, Hotma mengatakan bahwa ia dihubungi Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus kekerasan anak, yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hotma mengaku menggunakan nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon saat menangani kasus tersebut.

"Saya memakai nama LBH Mawar Sharon untuk pembelaan," kata dia.

Baca juga: Permintaan Ganti Rugi Korban Korupsi Eks Mensos Juliari Ditolak Majelis Hakim

Saat melakukan penyelesaian kasus itulah, Hotma menjelaskan ia bertemu dan mengenal Adi Wahyono.

"Adi Wahyono kenal. Yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat kemampuan jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak, jadi prosesnya tidak seimbang," terangnya.

Hotma menceritakan dalam perkara yang ditanganinya itu jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menyatakan agar pelaku dalam perkara itu direhabilitasi.

Saat itu Juliari mengatakan pada Hotma bahwa ia akan menghubungi Jaksa Agung agar jaksa dalam perkara itu tidak mengajukan banding.

"Pak menteri lalu mengatakan kalau saya sulit menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung," sebut Hotma.

Baca juga: Sidang Eks Mensos Juliari, Saksi Sebut Ihsan Yunus Dapat Proyek Senilai Rp 54 Miliar di Kemensos

Menanggapi pernyataan Juliari, Hotma kemudian sempat mendatangi kantor Kemensos untuk mengingatkan agar politisi PDI-P itu menghubungi Jaksa Agung.

Namun dalam kunjungan itu, Hotma hanya bertemu dengan Adi.

Hotma juga memaparkan bahwa honor untuk dirinya dan tim dikembalikan lagi ke pihak Kemensos.

"Honor saya Rp 10 juta atau Rp 11 juta dan untuk anak buah saya Rp 2 juta, semua kami kembalikan," ungkap Hotma.

"Karena kami pro bono, kami prihatin dengan anak dibawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com