Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterisian RS Covid-19 di 87 Kabupaten/Kota Lebih dari 70 Persen

Kompas.com - 21/06/2021, 17:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut bahwa tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di 87 kabupaten/kota melebihi 70 persen.

Meski demikian, ia tak merinci wilayah-wilayah yang dimaksud.

"Tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden bahwa terdapat 87 kabupaten/kota yang fasilitas rumah sakitnya sudah di atas 70 persen di 29 provinsi," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri terkait dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Rekor 14.536 Kasus Covid-19 dalam Sehari, Tertinggi Selama Pandemi

Dengan adanya peningkatan tersebut, kata Airlangga, Jokowi memerintahkan agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperkuat.

Masa pengetatan PPKM mikro berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, diberlakikan sejumlah aturan pembatasan.

Pertama, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

Baca juga: PPKM Mikro Akan Diperkuat, Panglima TNI: Efektif Tekan Covid-19

Selain di zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.

"WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L (kementerian/lembaga) maupun oleh pemerintah daerah," ucap Airlangga.

Kedua, kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring.

Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemudian, pembatasan juga diberlakukan pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan.

Baca juga: UPDATE 21 Juni: Ada 147.728 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Lalu di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.

"Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," ujar Airlangga.

Selanjutnya, terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com