Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Akan Diperkuat, Panglima TNI: Efektif Tekan Covid-19

Kompas.com - 21/06/2021, 17:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terbukti efektif menekan laju penularan Covid-19.

Oleh karenanya, pemerintah bakal mempertebal atau memperkuat pelaksanaan PPKM mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021. Hal ini merespons lonjakan virus corona yang terjadi beberapa waktu belakangan.

"PPKM mikro ini sangat efektif untuk menekan laju pertumbuhan angka positif Covid-19," kata Hadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Ada Usulan Lockdown, Ketua Satgas: PPKM Mikro Efektif Kendalikan Lonjakan Kasus

Hadi mengatakan, efektivitas PPKM mikro telah terbukti di sejumlah daerah seperti di Cipayung (Jakarta Timur), di Kecamatan Wungu (Madiun, Jawa Timur), Kabupaten Kudus (Jawa Tengah), hingga Lamongan (Jawa Timur).

Di wilayah-wilayah tersebut kasus Covid-19 berhasil diturunkan setelah sebelumnya mengalami lonjakan.

Menurut Hadi, terdapat 4 pilar yang berperan penting dalam penerapan PPKM mikro. Keempatnya yakni kepala desa atau kecamatan, Puskesmas, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

PPKM mikro melibatkan perangkat desa hingga ke tingkat RT/RW dalam penanganan Covid-19. Misalnya, apabila terdapat kasus Covid-19 dalam suatu lingkungan, ketua RT/RW dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pemetaan kasus virus corona di wilayah tersebut.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Turun Tangan Jalankan PPKM Mikro di Wilayahnya

Setelah dilakukan pemetaan, perangkat desa menerapkan isolasi untuk warga yang terkonfirmasi Covid-19, serta membatasi wilayah-wilayah yang dinilai rentan menularkan virus.

"RT/RW pun mampu untuk melakukan pemisahan warga berdasar hasil tracing kontak erat sehingga warga yang memang bergejala diserahkan langsung kepada RS, dirujuk, dan yang tidak bergejala dilaksanakan isolasi mandiri atau isolasi terpusat," ujar Hadi.

Hadi menyebut, pemerintah dan jajarannya telah menyusun SOP baik untuk isolasi mandiri maupun isolasi terpusat di tempat yang disediakan pemerintah daerah.

"Tentunya isolasi mandiri dan isolasi terpusat akan ada SOP-nya sehingga desa juga akan memiliki isolasi terpusat yang tentunya akan didukung oleh dana desa kebutuhan-kebutuhannya," kata dia.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Pengetatan PPKM Mikro Tidak Mempan Antisipasi Meningkatnya Covid-19

Untuk diketahui, masa pengetatan PPKM mikro berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, diberlakikan sejumlah aturan pembatasan. Pertama, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

Selain di zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.

Kedua, kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Perintahkan Penguatan PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi

Kemudian, pembatasan juga diberlakukan pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan. Lalu di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.

Selanjutnya, terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com