Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Pelanggaran Prokes di Indonesia Dinilai Kemurahan, Epidemiolog: Bagaimana Masyarakat Mau Patuh..

Kompas.com - 21/06/2021, 16:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dinilai tidak serius dalam hal memberikan sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menilai sanksi denda yang dibuat oleh pemerintah di Indonesia telalu rendah apabila dibandingkan dengan negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

“Dari 34 provinsi, kemudian itu juga perda-nya masih tumpul. Dendanya masih kecil. Kalau di Singapura aja dendanya Rp 3 juta, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta,” ujar Tri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

“Jadi di kita becanda banget, dendanya Rp 250.000, dendanya Rp 150.000, ya Allah, bagaimana masyarakat mau patuh,” ujar dia.

Baca juga: Zona Merah, Pemkab Tegal Naikkan Denda Masker dari Rp 10.000 Jadi Rp 100.000

Menurut Tri, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah merupakan penanggung jawab apabila sebuah wabah penyakit melanda wilayah Tanah Air.

Lebih lanjut, menurut dia, masyarakat saat ini sudah mulai tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, Tri berharap ada sanksi berat yang dapat memberi efek jera kepada setiap pihak yang tidak disiplin protokol kesehatan.

“Tanggung jawabnya seperti apa? Kalau rakyatnya nggak bisa diimbau, ya dibuat peraturannya,” ucap dia.

Baca juga: 36 Orang Melanggar Prokes di Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi: Total Denda Rp 1.450.000

Selain itu, ia juga membandingkan penerapan social distancing dari pemerintah Singapura dan Malaysia yang sangat ketat.

Hal itu, menurut Tri, belum benar-benar diimplementasikan di Indonesia karena belum ada aturan tegas terkait hal tersebut.

“Di Singapura aja ada aturannya kalau berkerumun didenda, nggak boleh kumpul lebih dari 3 orang di Singapura. Di Malaysia nggak boleh berkumpul lebih dari 4 orang,” kata Tri.

“Di kita (Indonesia) nggak ada. Kita mah sakti orang Indonesia, karena nggak dibuat peraturannya,” tutur dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Nomor 2 Nasional, Pelanggar Prokes Akan Langsung Kena Denda Rp 200.000

Diketahui, sejumlah daerah di Indonesia sudah ada yang memiliki peraturan daerah terkait penanganan Covid-19.

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, hingga Jawa Timur menerapkan sanksi administratif sekitar Rp 250.000 bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.

Setiap daerah saat ini memiliki aturan yang berbeda karena ketentuan mengenai sanksi tersebut diatur dalam peraturan daerah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com