Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem: Masyarakat Tak Kehendaki Perubahan UUD 1945, Termasuk Amendemen Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 21/06/2021, 16:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Nasdem Lestari Moerdijat mengatakan, hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menyebut 74 persen responden sepakat bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode menunjukkan bahwa masyarakat tidak menghendaki adanya perubahan dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Artinya, ia menegaskan, publik tak menghendaki apabila sistem pemilihan presiden diubah dan diserahkan kembali ke MPR.

"Kita melihat bahwa survei ini menunjukkan sebetulnya publik tidak menghendaki adanya perubahan-perubahan, termasuk di dalamnya tidak menghendaki adanya amandemen," kata Lestari dalam diskusi virtual konferensi pers SMRC: Sikap Publik Indonesia terhadap Amandemen UUD 1945, Minggu (20/6/2021).

Justru Lestari melihat bahwa publik ingin sistem presidensial yang ada saat ini dikuatkan.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

"Terbukti dari jawaban-jawaban bahwa seyogyanya tidak ada perubahan sama sekali di dalam sistem pemilihan presiden," ujarnya.

Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini, sistem ketatanegaraan Indonesia tetap memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan perubahan UUD 1945 apabila diperlukan.

Meski menyadari adanya peluang perubahan, Lestari menekankan pada kapan perubahan itu dilakukan dan apa hal mendasarnya sehingga harus mengubah UUD 1945.

"Sistem ketatanegaraan kita memang memberikan ruang dan peluang bagi kita untuk melakukan perubahan melihat apabila memang diperlukan. Itu ada, ruang-ruang itu ada, secara tata negara memang dibolehkan itu. Hanya catatannya sekarang, kapan kita perlu lakukan? Dan apa yang harus menjadi dasar kita? Dan kalau kita mau melakukan, apa saja yang harus kita lakukan," ucapnya.

Untuk itu, menurutnya perubahan UUD 1945 membutuhkan kajian akademis secara menyeluruh yang melibatkan semua pihak.

Baca juga: Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud: Jokowi Tak Setuju Amendemen Lagi

Lestari menegaskan bahwa Partai Nasdem menilai usulan perubahan itu harus dikaji lebih dalam dan menyeluruh satu per satu urgensinya.

"Dari Partai Nasdem menyatakan sikap dan posisi, kalau memang diperlukan amandemen, seyogyanya kita lakukan kajian yang mendalam, menyeluruh dan dilihat satu per satu, mana yang diperlukan," tutur dia.

Diketahui, wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali mengemuka setelah munculnya komunitas pengusung Joko Widodo-Prabowo (Jok-Pro) 2024.

Namun, survei terkini SMRC merilis bahwa 74 persen responden sepakat bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode.

Mayoritas warga yang menjadi responden survei menyatakan, aturan soal masa jabatan presiden dalam UUD 1945 tidak perlu diubah.

Baca juga: Yusril Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Bisa Dilakukan Tanpa Amendemen tapi Sulit Dilakukan

"Sebanyak 74 persen menyatakan masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Hanya 13 persen menyatakan harus diubah," kata Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando dalam konferensi pers secara daring, Minggu (20/6/2021).

Survei ini juga menunjukkan, mayoritas masyarakat setuju bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah rumusan terbaik bagi Indonesia.

Ade mengatakan, sebanyak 68,2 responden memandang UUD 1945 dan Pancasila adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diganti dengan alasan apa pun.

Kemudian, 15,2 persen mengatakan setuju Pancasila dan UUD 1945 paling pas dengan kehidupan Indonesia yang lebih baik, meskipun buatan manusia dan mungkin ada kekurangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com