JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan 31 tempat isolasi mandiri untuk pasien Covid-19.
Hal ini merespons tingginya angka keterisian tempat tidur di rumah sakit darurat Wisma Atlet, Jakarta, menyusul lonjakan kasus virus corona beberapa waktu belakangan.
"Kami mengimbau kepada pemerintah daerah, pada rekan-rekan untuk bisa ikut segera merealisasikan 31 wilayah yang akan digunakan untuk kegiatan isolasi mandiri terpadu," kata Sigit dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, usai rapat terbatas dengan presiden dan menteri terkait, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Tips Isolasi Mandiri di Tengah Puncak Pandemi Covid-19
Beberapa lokasi yang rencananya akan dijadikan tempat isolasi mandiri itu misalnya, rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, kemudian rusun Pasar Rumput di Manggarai, Jakarta Selatan.
Menurut Sigit, jika diperlukan, hotel-hotel juga dapat dijadikan lokasi isolasi mandiri.
Sigit pun mengingatkan bahwa angka penularan Covid-19 di wilayah DKI sangat tinggi. Terbaru, terjadi penambahan hingga 4.800 kasus dalam sehari.
Selain penambahan fasilitas isolasi mandiri, lanjut Sigit, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bakal diperkuat. Hal ini guna menekan laju penularan virus corona, termasuk di wilayah Ibu Kota Negara.
"Kegiatan PPKM mikro yang kita laksanakan ini antara lain adalah memperkuat kegiatan testing dan tracing. Tentunya ini akan berdampak terhadap penambahan jumlah pasien yang ada di Wisma Atlet," ujarnya.
Baca juga: Kapolri: Tempat Langgar Waktu Operasional PPKM Mikro Akan Ditutup
Sigit menambahkan, selama masa penguatan PPKM mikro 22 Juni-5 Juli 2021, terdapat sejumlah aturan pembatasan, seperti di restoran, pasar, hingga mal atau pusat perbelanjaan.
Ia pun berjanji bakal menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM mikro.
"Wilayah-wilayah yqng melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan," katanya.
Untuk diketahui, pasien rawat inap di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta masih terus mengalami tren penambahan.
Data hari Senin (21/6/2021) mencatat, total pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di RSDC Wisma Atlet mencapai 7.339 orang.
Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Perintahkan Penguatan PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi
Adapun penguatan PPKM mikro berlaku 22 Juni-5 Juli 2021. Selama kebijakan tersebut diberlakukan, terdapat sejumlah aturan pembatasan seperti di pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan.
Lalu di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.
Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.