Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta DKI Segera Realisasikan 31 Tempat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19

Kompas.com - 21/06/2021, 16:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan 31 tempat isolasi mandiri untuk pasien Covid-19.

Hal ini merespons tingginya angka keterisian tempat tidur di rumah sakit darurat Wisma Atlet, Jakarta, menyusul lonjakan kasus virus corona beberapa waktu belakangan.

"Kami mengimbau kepada pemerintah daerah, pada rekan-rekan untuk bisa ikut segera merealisasikan 31 wilayah yang akan digunakan untuk kegiatan isolasi mandiri terpadu," kata Sigit dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, usai rapat terbatas dengan presiden dan menteri terkait, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Tips Isolasi Mandiri di Tengah Puncak Pandemi Covid-19

Beberapa lokasi yang rencananya akan dijadikan tempat isolasi mandiri itu misalnya, rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, kemudian rusun Pasar Rumput di Manggarai, Jakarta Selatan.

Menurut Sigit, jika diperlukan, hotel-hotel juga dapat dijadikan lokasi isolasi mandiri.

Sigit pun mengingatkan bahwa angka penularan Covid-19 di wilayah DKI sangat tinggi. Terbaru, terjadi penambahan hingga 4.800 kasus dalam sehari.

Selain penambahan fasilitas isolasi mandiri, lanjut Sigit, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bakal diperkuat. Hal ini guna menekan laju penularan virus corona, termasuk di wilayah Ibu Kota Negara.

"Kegiatan PPKM mikro yang kita laksanakan ini antara lain adalah memperkuat kegiatan testing dan tracing. Tentunya ini akan berdampak terhadap penambahan jumlah pasien yang ada di Wisma Atlet," ujarnya.

Baca juga: Kapolri: Tempat Langgar Waktu Operasional PPKM Mikro Akan Ditutup

Sigit menambahkan, selama masa penguatan PPKM mikro 22 Juni-5 Juli 2021, terdapat sejumlah aturan pembatasan, seperti di restoran, pasar, hingga mal atau pusat perbelanjaan.

Ia pun berjanji bakal menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM mikro.

"Wilayah-wilayah yqng melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan," katanya.

Untuk diketahui, pasien rawat inap di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta masih terus mengalami tren penambahan.

Data hari Senin (21/6/2021) mencatat, total pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di RSDC Wisma Atlet mencapai 7.339 orang.

Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Perintahkan Penguatan PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi

Adapun penguatan PPKM mikro berlaku 22 Juni-5 Juli 2021. Selama kebijakan tersebut diberlakukan, terdapat sejumlah aturan pembatasan seperti di pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan.

Lalu di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com