Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperkuat hingga 5 Juli, Zona Merah Wajib Terapkan Sekolah Daring

Kompas.com - 21/06/2021, 14:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperkuat selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021.

Selama masa tersebut, kegiatan belajar mengajar wajib digelar secara daring di wilayah zona merah atau risiko tinggi Covid-19.

"Kegiatan belajar mengajar ini dilakukan kembali secara daring untuk di zona merah," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto selepas rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri terkait yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH

Selain di zona merah, kata Airlangga, kegiatan belajar mengajar digelar dengan mengikuti aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Selain sektor pendidikan, pengetatan juga dilakukan pada sektor perkantoran. Kantor yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sementara, di luar wilayah zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.

"WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L (kementerian/lembaga) maupun oleh pemerintah daerah," ujar Airlangga.

Pembatasan juga diterapkan pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan. Kemudian di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Baca juga: Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH

Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan..

"Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," kata Airlangga.

Kemudian, terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Di luar zona merah, kegiatan di tempat-tempat tersebut diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Vaksinasi Warga Usia 18 Tahun ke Atas, Pemkot Tangerang Prioritaskan di Wilayah Zona Merah

Pembatasan serupa juga akan diterapkan pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, serta kegiatan rapat dan seminar di zona merah Covid-19.

"Kemudian kegiatan sektor esensial baik itu antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat itu mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com