Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai TWK KPK Bentuk Kekuasaan Sepihak Penguasa atas Rakyat

Kompas.com - 21/06/2021, 14:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK bertujuan untuk melemahkan proses pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Namun lebih dari itu, TWK terhadap pegawai KPK merupakan bentuk kekuasaan sepihak dari penguasa terhadap warganya.

“Dan Tes Wawasan Kebangsaan di luar ia memiliki makna, makna mau memperlemah pemberantasan korupsi. Itu punya derajat yang di atas itu,” kata Asfinawati dalam diskusi virtual, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Soal Siapa Penggagas Ide TWK, Ini Penjelasan Nurul Ghufron

“Menurut saya, itu adalah pintu masuk kembali tafsir tunggal kekuasaan atas masyarakat atas warga dan namanya tafsir tunggal sepihak, tidak melalui proses pengadilan, itu akan semena-mena,” ujar dia.

Asfinawati pun menyebut TWK pegawai KPK merupakan litsus model baru di era pemerintahan masa kini.

Sebab, ia mengatakan, para pegawai KPK diberi sejumlah pertanyaan yang aneh dan janggal seperti litsus di era Orde Baru.

“Jadi ada sebuah stigmatisasi kepada orang tanpa melalui proses pengadilan dan artinya itu apa? Itu artinya penafsiran tunggal dari kekuasaan dan itu sangat berbahaya,” ucap dia.

Oleh karena itu, Asfinawati menekankan, TWK pegawai KPK adalah sebuah pertaruhan demokrasi.

Ia berharap, semua pihak dapat memperjuangkan agar tidak ada pegawai KPK yang diberhentikan dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.

“Karena itu Tes Wawasan Kebangsaan adalah pertaruhan tentang pemberantasan korupsi tapi lebih jauh dari itu tes wawasan kebangsaan adalah pertaruhan demokrasi,” ujar Asfinawati.

Baca juga: Kepala BKN Ungkap Alasan Muncul Pertanyaan Pilih Pancasila atau Agama dalam TWK

Diketahui, KPK mengumumkan ada 75 pegawai tak lolos TWK sebagai bagian dari alih status menjadi ASN.

Dari 75 pegawai, terdapat 51 pegawai yang dicap “merah” sehingga sudah tidak dapat dibina.

Sementara, 24 pegawai lainnya masih dapat diberi pelatihan dan pembinaan lanjutan, meski memiliki potensi untuk tidak lolos.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com