JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih menilai, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sebaiknya tidak dilakukan untuk daerah yang berada di luar zona hijau.
Sebaliknya, untuk daerah zona hijau tidak bermasalah PTM terbatas tetap diselenggarakan. Asalkan, keputusan itu telah berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan.
"Zona hijau tak masalah kalau diselenggarakan PTM, bila semua pemangku sepakat. Tapi, zona lain sebaiknya jangan (PTM terbatas)," kata Abdul Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Hal ini ia sampaikan untuk merespons adanya lonjakan kasus Covid-19 yang belakangan kembali terjadi di Indonesia jelang tahun ajaran baru.
Fikri mengingatkan bahwa keputusan apakah PTM terbatas tetap dilaksanakan atau tidak, tak boleh diambil dengan mempertimbangkan pendapat satu pihak.
"Karena itu, menurut saya semua keputusan apakah PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sebaiknya melibatkan semua pemangku kepentingan," ujarnya.
Meski pemerintah daerah (pemda) memiliki wewenang untuk memutuskan, hendaknya keputusan tersebut melibatkan beberapa pihak di daerah.
Politisi PKS itu menyebut beberapa pihak yang perlu dilibatkan di antaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Pendidikan Sekolah, dan Komite Sekolah.
"Lalu juga orangtua karena andai orangtua siswa tidak memperbolehkan, maka tetap tidak boleh dipaksakan PTM," ucapnya.
Lebih lanjut, Fikri mengingatkan bahwa keputusan akhir untuk menunda PTM terbatas atau tidak, ada pada Gugus Tugas Covid-19 atau Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Ia menilai, keputusan untuk menunda PTM terbatas tidak hanya dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional karena setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing sesuai kondisinya.
"Gugus Tugas ini tidak hanya nasional, tetapi tiap provinsi, dan kabupaten kota. Mereka punya kebijakan masing-masing," terang dia.
Oleh karena itu, jika pada akhirnya daerah memutuskan untuk menunda PTM terbatas, maka Kemendikbud-Ristek perlu mengikuti kebijakan tersebut.
"Bagaimanapun semua keputusan kementerian sektoral harus mengikuti kebijakan Gugus Tugas Covid-19. Tentu Kemendikbud-Ristek harus mengikuti keputusan mereka," kata Fikri.
Diketahui bersama, pemerintah resmi akan membuka opsi PTM terbatas akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2021.
Baca juga: Anggota DPR Minta PTM Terbatas di Madrasah dan Sekolah Keagamaan Ditunda
Namun, belakangan lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi. Kasus baru Covid-19 beberapa hari terakhir menembus angka 10.000 per harinya.
Pada Minggu (20/6/2021), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, selama 24 jam terakhir, ada penambahan 13.737 kasus Covid-19.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebutkan, jika pemda menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pelaksanaan PTM terbatas akan ditunda.
"Pengecualiannya adalah jika pemda setempat memberlakukan PPKM, maka PTM terbatas ditunda," kata Nadiem dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.