Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma Sitompul Akan Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19

Kompas.com - 21/06/2021, 12:40 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara senior Hotma Sitompul akan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Hotma akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan empat saksi lainnya.

“Saksi Senin 21 Juni 2021, Chandra Andriati, Merry Hartini, Hotma Sitompul, Eko Budi Santoso, Ikhsan Yunus,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Adapun nama Hotma beberapa kali disebut dalam pengungkapan perkara ini. Kompas.com mencatat, Hotma sempat dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 19 Februari lalu.

Kala itu penyidik KPK ingin mendalami kesaksian Hotma terkait adanya sejumlah uang untuk pembayaran fee lawyer karena ada bantuan penanganan hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Saksi: Eks Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus Sering Bertamu ke Ruangan Juliari

Berikutnya dalam kesaksian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kabiro Umum Kemensos yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, Adi Wahyono, nama Hotma juga turut disebut.

Dalam persidangan 8 Maret 2021, Adi mengatakan bahwa fee dari perusahaan penyedia bansos sebesar Rp 3 miliar digunakan untuk membayar Hotma atas perintah Juliari.

Adi mengatakan saat itu ia diminta Juliari membayar Hotma untuk jasanya membantu perkara hukum pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos.

Terakhir nama Hotma disebut dalam kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Matheus Joko Santoso pada sidang 7 Juni 2021.

Pada kesaksiannya Joko mengatakan diminta oleh Adi untuk memberikan uang dalam jumlah tertentu pada Hotma.

Sebelunya Joko telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Adi melalui seorang perantara bernama Boy.

Ketika ditanya oleh Jaksa apakah uang Rp 3 miliar yang diberikan Joko itu digunakan untuk membayar Hotma, Joko mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Baca juga: Sidang Eks Mensos Juliari, Saksi Sebut Ihsan Yunus Dapat Proyek Senilai Rp 54 Miliar di Kemensos

“Apakah uang yang saya serahkan pada Boy uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu,” kata Joko.

Adapun dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima fee sebesar Rp 32,48 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan oleh Juliari dari berbagai perusahaan penyedia paket bansos melalui dua anak buahnya yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Adapun fee tersebut dikumpulkan terkait pengadaan paket bansos Covid-19 tahun 2020 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menduga uang fee itu digunakan Juliari untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membiayai beberapa aktivitas di Kemensos, dan membaginya pada sejumlah pejabat Kemensos dalam jumlah yang berbeda-beda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com