Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma Sitompul Akan Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19

Kompas.com - 21/06/2021, 12:40 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara senior Hotma Sitompul akan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Hotma akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan empat saksi lainnya.

“Saksi Senin 21 Juni 2021, Chandra Andriati, Merry Hartini, Hotma Sitompul, Eko Budi Santoso, Ikhsan Yunus,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Adapun nama Hotma beberapa kali disebut dalam pengungkapan perkara ini. Kompas.com mencatat, Hotma sempat dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 19 Februari lalu.

Kala itu penyidik KPK ingin mendalami kesaksian Hotma terkait adanya sejumlah uang untuk pembayaran fee lawyer karena ada bantuan penanganan hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Saksi: Eks Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus Sering Bertamu ke Ruangan Juliari

Berikutnya dalam kesaksian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kabiro Umum Kemensos yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, Adi Wahyono, nama Hotma juga turut disebut.

Dalam persidangan 8 Maret 2021, Adi mengatakan bahwa fee dari perusahaan penyedia bansos sebesar Rp 3 miliar digunakan untuk membayar Hotma atas perintah Juliari.

Adi mengatakan saat itu ia diminta Juliari membayar Hotma untuk jasanya membantu perkara hukum pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos.

Terakhir nama Hotma disebut dalam kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Matheus Joko Santoso pada sidang 7 Juni 2021.

Pada kesaksiannya Joko mengatakan diminta oleh Adi untuk memberikan uang dalam jumlah tertentu pada Hotma.

Sebelunya Joko telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Adi melalui seorang perantara bernama Boy.

Ketika ditanya oleh Jaksa apakah uang Rp 3 miliar yang diberikan Joko itu digunakan untuk membayar Hotma, Joko mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Baca juga: Sidang Eks Mensos Juliari, Saksi Sebut Ihsan Yunus Dapat Proyek Senilai Rp 54 Miliar di Kemensos

“Apakah uang yang saya serahkan pada Boy uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu,” kata Joko.

Adapun dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima fee sebesar Rp 32,48 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan oleh Juliari dari berbagai perusahaan penyedia paket bansos melalui dua anak buahnya yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Adapun fee tersebut dikumpulkan terkait pengadaan paket bansos Covid-19 tahun 2020 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menduga uang fee itu digunakan Juliari untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membiayai beberapa aktivitas di Kemensos, dan membaginya pada sejumlah pejabat Kemensos dalam jumlah yang berbeda-beda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com