Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pengusungan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dinilai Inkonstitusional

Kompas.com - 21/06/2021, 11:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pihak-pihak yang ngotot mengusung wacana masa jabatan presiden tiga periode telah melakukan tindakan inkonstitusional.

Hidayat menilai, wacana itu jelas bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berlaku di Indonesia, terkhusus Pasal 7 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku, karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional," kata Hidayat dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Atas dasar tersebut, ia menyinggung peresmian Sekretariat Nasional (Seknas) Komunitas Jokowi-Prabowo (Jok-Pro) 2024 yang mengusung Jokowi sebagai capres untuk periode ketiga.

Baca juga: Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, PDI-P: Konstitusi Kita Mau Dipermainkan

Menurutnya, hal itu dapat diartikan mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

"Bila demikian, maka akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden," jelasnya.

Selain menegaskan tidak berminat, lanjut dia, Presiden Jokowi juga pernah mengutarakan bahwa yang mengusulkan tiga periode itu adalah pihak yang ingin mencari muka, menampar hingga menjerumuskannya.

Ia menilai, Presiden menyatakan hal tersebut karena memahami bahwa dirinya merupakan produk reformasi yang memberlakukan UUD 1945 dengan pembatasan masa jabatan presiden.

"Selain tentu beliau juga tahu bahwa sesuai UUD 1945 Pasal 6A ayat 2 yang mengajukan calon presiden bukan Seknas atau survei, tapi partai politik," terangnya.

Ia menambahkan, hingga kini tidak ada partai politik yang mengusulkan perubahan UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Baca juga: Pimpinan MPR: Manuver Jokowi Tiga Periode Inkonstitusional

"Bahkan PDI-P melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, sudah tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,” tambah dia.

Berdasarkan hal tersebut, Hidayat yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi yang konstitusional.

Menurutnya, hal itu dapat dilakukan dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku antara lain soal masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Sehingga tidak perlu melakukan manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden itu. Apalagi sampai menghimpun relawan untuk manuver yang tak sesuai dengan konstitusi," kata dia.

Selain itu, Hidayat meminta Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi.

Hal itu dinilainya sebagai penegasan konsistensi sikap penolakan Jokowi pada perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi," tegas Hidayat.

Baca juga: Waketum PAN: Wacana Jokowi Tiga Periode Sama dengan Pembunuhan Karakter

Sebelumnya, wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali mengemuka setelah muncul komunitas bernama Jokowi-Prabowo (Jok-Pro) 2024.

Komunitas relawan itu mengusung Presiden Jokowi untuk dicalonkan kembali sebagai presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com