JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR membatalkan kegiatan-kegiatan rapat selama dua pekan ke depan, terhitung mulai Senin (21/6/2021) hari ini.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, keputusan itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19 menyusul merebaknya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Atas kesepakatan pimpinan Komisi III karena yang terpapar di DPR sudah banyak, demi keselamatan bersama," kata Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen Merebak, DPR Batasi Kehadiran Rapat dan Tiadakan Kunker
Herman mengatakan, agenda rapat dengan mitra kerja Komisi III yang telah dijadwalkan pun terpaksa dibatalkan.
Namun, ia menyebut ada kemungkinan rapat digelar secara virtual selama disetujui oleh para anggota Komisi III DPR.
"Bisa saja virtual kalau ada yang urgent dan disetujui oleh mayoritas anggota," kata dia.
Baca juga: Sepakati Pembatasan Kehadiran di DPR, Komisi II Minta Pemerintah Serius Tambah Target Vaksinasi
Sebelumnya, DPR telah sepakat untuk membatasi tingkat kehadiran rapat di setiap alat kelengkapan dewan hanya 20-25 persen hingga akhir Juni 2021 akibat merebaknya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen.
"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6/2021), dikutip dari Antara.
Selain itu, hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR juga tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan di dalam dan luar negeri.
Baca juga: 52 Orang di Lingkungan DPR Positif Covid-19, 12 di Antaranya Anggota DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.