JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai kasus penembakan terhadap pemimpin redaksi Lassernewstoday.com Marasalem Harahap di Sumatera Utara, merupakan alarm bagi kebebasan pers di Indonesia.
Muhaimin mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan tersebut.
"Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilindungi dengan undang-undang," kata Cak Imin dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Komisi III Minta Polisi Segera Ungkap Motif dan Pelaku Penembakan Jurnalis di Sumut
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Terlebih, ia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
"Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan. Tapi mereka inilah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap," ujar dia.
Cak Imin menambahkan, kebebasan pers adalah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Namun, ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers itu terancam, salah satunya adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Baca juga: LPSK Jamin Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Sumut
Untuk itu, Cak Imin mengingatkan perlu adanya komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia.
"Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat," ujar dia.
Berkaca dari kasus penembakan ini, Cak Imin berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai kaidah jurnalistik.
Ia berpesan agar jurnalis tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks atau berita fitnah.
"Karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait. Penuhilan unsur cover both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan teman-teman media,” tuturnya.
Baca juga: Dewan Pers Apresiasi Kapolri Minta Maaf dan Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Kekerasan Polisi
Namun, Muhaimin juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Ia mengingatkan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 8.
"Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab," tuturnya.
Pemred media online lassernewstoday.com Marasalem Harahap tewas ditembak orang tak dikenal.
Baca juga: Penembakan Wartawan Media Online di Sumut, Jenazah Ditemukan 300 Meter dari Rumahnya
Penembakan tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) dini hari saat korban berada di dalam mobil ketika sedang melintas di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Liston Damanik mengecam tindakan pelaku dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut.
"AJI Medan mengecam aksi pembunuhan terhadap Marasalem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum," katanya.
Disampaikan Liston, media yang digawangi korban selama ini memang dinilai cukup kritis dalam mengawal sejumlah kasus kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.