Namun, Muhaimin juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Ia mengingatkan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 8.
"Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab," tuturnya.
Pemred media online lassernewstoday.com Marasalem Harahap tewas ditembak orang tak dikenal.
Baca juga: Penembakan Wartawan Media Online di Sumut, Jenazah Ditemukan 300 Meter dari Rumahnya
Penembakan tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) dini hari saat korban berada di dalam mobil ketika sedang melintas di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Liston Damanik mengecam tindakan pelaku dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut.
"AJI Medan mengecam aksi pembunuhan terhadap Marasalem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum," katanya.
Disampaikan Liston, media yang digawangi korban selama ini memang dinilai cukup kritis dalam mengawal sejumlah kasus kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.