JAKARTA, KOMPAS.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat ada 42 kecelakaan di laut pada periode Desember 2020 hingga Juni 2021. Akibatnya, 83 nelayan hilang.
Koordinator Nasional DFW Indonesia Mohammad Abdi Suhufan menuturkan, mayoritas kecelakaan dialami perahu nelayan ukuran di bawah 10 gross tonnage (GT) atau tonase kotor.
"Dari 42 insiden tersebut, kami mencatat 142 orang korban dengan rincian 83 hilang, 14 meninggal dan 42 selamat. Rata-rata dalam satu bulan tujuh kejadian dialami nelayan dan pasti memakan korban," ujar Abdi dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Perahunya Terbalik di Tengah Laut, Nelayan Ini Selamat berkat Minta Tolong di Medsos
Menurut Abdi, banyaknya insiden yang dialami kapal nelayan ini mengindikasikan tingginya tingkat kerentanan nelayan ketika mencari nafkah.
Sebab, mereka bekerja tanpa perlindungan diri, minim sarana keselamatan, dan beberapa di antaranya bekerja tanpa asuransi.
Abdi mengatakan, minimnya asuransi tak lepas dari kondisi pengurusan yang sarat birokrasi dan prosedural. Sehingga hal itu sulit diakses bagi setiap nelayan untuk mendapatkan asuransi.
"Implementasi UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, yang dikuatkan dengan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Belum optimal dilaksanakan," kata Abdi.
Baca juga: Menteri Trenggono Optimistis KKP Bisa Tingkatkan Nilai Tukar Nelayan
Abdi mengungkapkan, hingga kini banyak nelayan yang justru belum mengetahui adanya program asuransi yang telah diatur dalam ketentuan tersebut.
Penyebabnya karena minim sosialisasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah daerah dan perusahaan penyelenggara asuransi kepada segmen nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK).
"Kami menemukan nelayan Wakatobi bernama Kasir saat ini terbaring lumpuh tidak berdaya, dan tidak ada peluang mendapat pertolongan karena program asuransi yang mestinya dia bisa akses di KKP terbentur masalah administrasi," ucap Abdi.
Ia menambahkan, saat ini perlu ada terobosan dalam implementasi program asuransi dari KKP maupun perusahaan penyelenggara asuransi.
"Penyelenggara asuransi perlu melakukan kerja sama dengan HNSI atau serikat pekerja perikanan untuk meningkatkan jangkauan kepesertaan asuransi bagi nelayan dan ABK terutama di wilayah dan sentra nelayan dilokasi terpencil," imbuh Abdi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.