Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Novel Baswedan Sudah Ingin Mundur dari KPK Sejak 2019

Kompas.com - 20/06/2021, 17:35 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah ingin mengundurkan diri dari KPK sejak 2019.

Pasalnya Novel merasa bahwa terlalu banyak tekanan dan hinaan yang terus menerus ia terima.

Di sisi lain, laporannya terkait serangan dan hinaan itu tidak pernah ditindaklanjuti polisi.

Baca juga: Gandeng KPK, Hendi Tegaskan Komitmen Cegah dan Berantas Korupsi]

“Saya katakan sudah lah, mau belain apa lagi sih, tapi ketika saya melihat bagaimana kawan-kawan di KPK betul-betul mau berjuang, beberapa di antara mereka masih junior dan perlu pendampingan, perlu ditemani, saya mengurungkan niat untuk sementara waktu,” tutur Novel pada diskusi virtual yang diadakan Public Virtue Institute, Minggu (20/6/2021).

Novel mengaku kerap kali ingin keluar dari KPK karena merasa tidak ada perlindungan dari negara saat ia dan rekan-rekannya berjuang memberantas korupsi. Padahal memberantas korupsi adalah bagian dari kepentingan negara, bukan pribadi.

“Jadi ketika seolah-olah yang memberantas korupsi dikerjai, malah dibuat seolah kami orang-orang brengsek yang harus diuber, memang lebih bagus ditinggalkan. Jadi pemberantasan korupsi biar enggak ada saja,” ungkapnya.

Baca juga: ICW Pertanyakan Ketidaktahuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Penggagas TWK

Novel mengaku seringkali merasa tersinggung ketika banyak pihak menudingnya berpura-pura buta.

Padahal mata kiri Novel mengalami kerusakan karena disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menjalankan ibadah Shalat Subuh di sebuah masjid yang tak jauh dari kediamannya.

“Ingat lho saya punya keluarga, saya punya anak, kalau saya dihina terus-terusan pada saat tertentu saya merasa bahwa memang tidak perlu lagi berantas korupsi di KPK. Kadangkala saya meras tersinggung sekali, ketika hal-hal yang mendasar pun dianggapnya ‘oh itu enggak benar,” terang Novel.

Novel kadang mempertanyakan apalagi yang harus ia perjuangkan ketika banyak upaya yang dilakukan pihak-pihak yang ingin menjegal upayanya melakukan pemberantasan korupsi kerap tak mendapatkan respons dari atasan dan aparat penegak hukum.

“Lalu saya sekarang memperjuangkannya bagaimana? Kalau saya sendiri sudah pada posisi hampir buta, orang menghina saya dengan luar biasa, dan itu dihina, suatu saat anak-anak saya pasti tahu, dan saya melapor enggak digubris, terus mau memperjuangkan apalagi,” imbuh dia.

Baca juga: KPK Eksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane Semarang

Novel Baswedan diketahui merupakan salah satu dari 51 pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Konsekuensinya, Novel tidak lolos untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tidak bisa lagi bekerja sebagai pegawai lembaga itu.

Adapun Novel bersama 50 orang yang lain dianggap memiliki rapor merah dalam hasil tes tersebut.

Hingga kini Pimpinan KPK belum mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian para pegawai itu.

Banyak pihak menilai penyelenggaraan TWK bermasalah dalam segi hukum karena tidak diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Novel Baswedan Jawab Isu Taliban di KPK

Namun TWK sebagai syarat alih status kepegawaian diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 buatan Pimpinan KPK.

Berbagai pertanyaan yang disampaikan dalam tes tersebut juga dianggap memiliki muatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena menyentuh ranah privat, kebebasan berpikir dan beragama.

Saat ini Komnas HAM turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM pada tes yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com