Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut DPO Berisiko Tinggi, Proses Pemulangan Adelin Lis Dijaga Secara Ketat

Kompas.com - 20/06/2021, 01:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai menjadi buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (19/6/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, proses pemulangan Adelin dari Singapura merupakan hasil komunikasi intensif pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura.

Dia pun mengungkapkan, sejak berada di bandara Singapura, Adeline telah dikawal secara cukup ketat oleh petugas kepolisian setempat.

Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Uang Pengganti Adelin Lis Sebesar Rp 119 Miliar

"Dilakukan pengawalan cukup ketat oleh petugas kepolisian Singapura sebagai DPO berisiko tinggi,'' ujar Leonard saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, sebagaimana ditayangkan KompasTV, Sabtu.

Adelin dipulangkan menggunakan pesawat carter Garuda Indonesia yang disewa oleh Kejaksaan Agung.

Di dalam pesawat, buron selama 13 tahun itu dikawal oleh dua petugas Kejaksaan Agung.

Usai mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu malam, pengamanan ekstra dilakukan oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Jaksa Agung: Alhamdulillah, Terpidana Adelin Lis Dapat Kita Bawa

"Dilakukan pengamanan secara ketat oleh pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno Hatta maupun pihak imigrasi," jelas Leonard.

Kemudian, Adelin langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Di Kejaksaan Agung, Adeline menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu, Adelin akan menjalani karantina selama 14 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dan selanjutnya akan dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana ke lapas dan eksekusi terhadap barang bukti dan uang pengganti sebagaimana Rp 119 miliar," tutur Leonard.

Namun, terkait teknis seluruh proses tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut usai masa karantina Adelin selesai.

Diberitakan, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

Sebelumnya, pada Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut.

Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Adelin tertangkap di Beijing, China, akhir 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.

Namun, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 November 2007, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskan Adelin.

Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya, hingga akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada 4 Maret 2021 karena kasus pemalsuan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com