JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi sejumlah pihak yang dinilainya telah mendukung dan membantu proses penangkapan hingga pemulangan buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis.
Apresiasi itu ia sampaikan setelah Adelin Lis berhasil tiba di Indonesia pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 19.40 WIB.
Ia memulai apresiasi kepada otoritas pemerintah Singapura yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dalam pemulangan Adelin Lis.
"Terlaksananya pemulihan pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura," kata Sanitiar dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Jaksa Agung: Alhamdulillah, Terpidana Adelin Lis Dapat Kita Bawa
Kemudian, ia mengapresiasi pula Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atas dukungan dan kerja sama pemulangan Adelin Lis.
Menurut dia, Kemenlu telah membantu dukungan dengan berkomunikasi dengan pemerintah Singapura.
"Kemudian ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita, ini juga sangat mendorong dan membantu kami. Karena setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Luar Negeri selalu berkomunikasi dengan Pemerintahan Singapura," jelasnya.
Atas berbagai dukungan tersebut, Sanitiar mengaku bersyukur karena buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun itu telah berhasil dibawa ke Indonesia.
Baca juga: Upaya Pemulangan Adelin Lis ke Jakarta dan Momentum Buka Kasus Kehutanan yang Terbengkalai
"Sampai saat ini kita Alhamdulillah bersyukur terpidana Saudara Adelin Lis dapat kita bawa di sini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Adelin Lis, buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun, yang ditangkap otoritas Singapura akan segera dipulangkan ke Tanah Air.
Kejaksaan Agung berupaya memulangkan Adelin langsung ke Jakarta untuk menjalani hukuman.
Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, keberadaannya tidak diketahui sejak akhir tahun 2007.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta buron Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta.
"Jaksa Agung meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.