Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Tiga Mantan Pegawai Pajak ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 18/06/2021, 17:59 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga mantan pegawai pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kamis (17/6/2021).

Ketiganya yakni Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi. Mereka dieksekusi setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepada Hadi, Jaksa melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

"Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Tiga Mantan Pegawai Pajak Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

Selain dijatuhi hukuman badan, Hadi dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, pada hari yang sama jaksa ekskusi KPK juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut yakni Putusan MA RI Nomor: 1851K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

Jumari dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ia juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA.

Adapun putusannya yakni Nomor: 1851K/ Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

Naim dipidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Tiga Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap 96.375 Dolar AS dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah

Dikutip dari Antara, putusan yang diberikan kepada Jumari dan Muhammad Naim Fahmi telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan (untuk Jumari) dan Muhammad Naim Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, Hadi mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ketiganya terbukti menerima suap 96.375 dollar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta.

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com