Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Tiga Mantan Pegawai Pajak ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 18/06/2021, 17:59 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga mantan pegawai pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kamis (17/6/2021).

Ketiganya yakni Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi. Mereka dieksekusi setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepada Hadi, Jaksa melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

"Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Tiga Mantan Pegawai Pajak Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

Selain dijatuhi hukuman badan, Hadi dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, pada hari yang sama jaksa ekskusi KPK juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut yakni Putusan MA RI Nomor: 1851K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

Jumari dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ia juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA.

Adapun putusannya yakni Nomor: 1851K/ Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

Naim dipidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Tiga Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap 96.375 Dolar AS dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah

Dikutip dari Antara, putusan yang diberikan kepada Jumari dan Muhammad Naim Fahmi telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan (untuk Jumari) dan Muhammad Naim Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, Hadi mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ketiganya terbukti menerima suap 96.375 dollar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta.

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com