JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin menyambangi kantor Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat (17/6/2021).
Adapun, kedatangannya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait pengusutan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Jadi kami dimintai keterangan sebenarnya untuk menggali beberapa informasi sebagai bahan pengambilan keputusan untuk Komnas HAM," kata Jasin dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat.
"Informasi itu digali dari berbagai angle, artinya ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, demikian juga khusus hari ini adalah mantan pimpinan KPK," ucap dia.
Baca juga: Semua Pimpinan KPK Dinilai Harus Penuhi Panggilan Komnas HAM Untuk Meredam Kontroversi TWK
Kendati datang seorang diri secara fisik, pemberian informasi yang dibutuhkan Komnas HAM itu juga dihadiri oleh mantan pimpinan KPK lain melalui sambungan online.
"Tadi yang offline hanya saya, yang online ada Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto," ujar Jasin.
Jasin menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga poin yang dibahas dengan Komnas HAM.
Pertama, yaitu mengenai lingkup KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Misalnya, pelaksanaan suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK sebagai standart operating procedure (SOP).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Nurul Ghufron Tidak Tahu Siapa Pengagas Ide TWK
Kedua, mengenai pengambilan keputusan di KPK terkait kolektif kolegial pimpinan KPK.
Ketiga, hal-hal lain terkait independensi lembaga antirasuah itu.
"Seperti apa aturannya adalah aturan yang ada di Undang-Undang atau aturan mengikat yang harus ditaati berkaitan dengan konvensi PBB menentang korupsi," ujar Jasin.
"Jadi lingkup yang dibahas antara lain itu, mengenai nilai-nilai di KPK," tutur dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, kedatangan mantan pimpinan KPK adalah untuk melengkapi informasi-informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ada 3 Klaster Pertanyaan yang Tak Bisa Dijawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron