Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku "Hikayat Pohon Ganja" dalam Kasus Anji Tak Penuhi Klasifikasi untuk Disita

Kompas.com - 18/06/2021, 15:50 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, buku Hikayat Pohon Ganja tidak dapat dijadikan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Erdian Aji Prihartanto (Anji).

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), buku tidak bisa disita dan dijadikan barang bukti jika tidak digunakan secara langsung dalam tindak pidana.

"Dari kelima jenis barang yang disebutkan KUHAP, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita," kata Erasmus, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Penyitaan Buku Hikayat Pohon Ganja Milik Anji Dinilai Bertentangan dengan KUHAP

Ketentuan mengenai jenis barang yang dapat disita penyidik tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP.

Dalam pasal tersebut, jenis barang yang dapat disita yaitu barang yang diperoleh sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana, dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana.

Oleh sebab itu, Erasmus menuturkan, penyitaan buku Hikayat Pohon Ganja milik Anji sama sekali tak relevan dengan dugaan perkara pidana.

"Penyitaan buku-buku yang bersifat keilmuan sebagai barang bukti sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pembuktian dalam ketentuan UU Narkotika yang menjerat tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan, akses yang seluas-luasnya terhadap buku maupun media literasi lainnya merupakan simbol kemerdekaan berpikir seseorang dan menjadi bagian penting dari proses edukasi yang seharusnya tidak boleh dibatasi dalam negara demokrasi.

Sebab, konstitusi telah menjamin kebebasan ini bagi setiap warga negara untuk mengakses segala jenis informasi untuk kepentingan edukasi atau pengembangan dirinya secara intelektual. Hal ini tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945.

Baca juga: Polisi Sebut Temukan Beragam Jenis Narkoba Saat Penangkapan Anji

Erasmus menilai, buku-buku semacam Hikayat Pohon Ganja dapat menjelaskan secara akurat dan ilmiah bahwa kebijakan narkotika yang diterapkan di negara ini telah salah arah.

Buku tersebut mengkaji tanaman ganja dari sudut pandang keilmuan dan berbagai negara telah mengakui manfaat ganja termasuk untuk pengobatan.

"Hal ini tentu dengan memperhatikan berbagai perkembangan dunia internasional terkait posisi tanaman ganja seperti perkembangan terakhir pada akhir tahun 2020, yakni mengenai perubahan penggolongan ganja (cannabis) dalam Konvensi Tunggal Narkotika berdasarkan rekomendasi WHO setelah mempertimbangkan manfaat medis yang dikandungnya," kata Erasmus.

Ia mengatakan, kebijakan narkotika harus tidak lagi bertumpu pada pendekatan penegakan hukum, sehingga berdampak pada masalah penjara yang kelebihan penghuni.

Namun, lanjut Erasmus, perlu lebih mengarahkan pada pendekatan kesehatan masyarakat dan harm reduction (pengurangan dampak buruk) dari penggunaan narkotika.

Baca juga: Anji Ditangkap, Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja

Sebelumnya diberitakan, Anji menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi menyita barang bukti buku Hikayat Pohon Ganja di lokasi kedua, di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.

“Ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Ini yang kita amankan di tempat yang kedua. Mungkin cukup menarik kenapa ada buku Hikayat Pohon Ganja yang pernah kita temukan di tersangka (Jeff Smith) sebelumnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com