Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta PTM Terbatas di Madrasah dan Sekolah Keagamaan Ditunda

Kompas.com - 18/06/2021, 14:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menyarankan agar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk madrasah dan sekolah keagamaan ditunda menyusul peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Menurut dia, hal tersebut juga sejalan dengan keluarnya Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 13 Tahun 2021 yang membatasi dan meniadakan untuk sementara kegiatan sosial keagamaan di zona merah dan oranye.

"Maka sangat wajar bila Kemenag, karena alasan dan tujuan yang sama, juga segera mengumumkan penundaan kegiatan PTM untuk madrasah dan sekolah keagamaan di bawah Kemenag, yang semula juga akan dibuka mulai bulan Juli," kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kemendikbud-Ristek: PTM Terbatas Disesuaikan dengan PPKM Mikro, Zona Merah Stop

Selain itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) juga sudah menyampaikan kemungkinan PTM terbatas di daerah tertentu diundur mengingat situasi lonjakan Covid-19.

Menguatkan usulannya, Hidayat mengungkapkan bahwa hingga kini persiapan komprehensif pelaksanaan PTM madrasah seperti validasi data soal vaksinasi guru dan tenaga pendidikan juga belum dilaporkan oleh Kemenag guna dikaji dan diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR.

"Mempertimbangkan perkembangan covid-19 yang makin meluas dan membahayakan, sementara vaksinasi untuk guru-guru Madrasah dan pengelola Madrasah belum tersedia data yang valid, persiapan-persiapan madrasah juga belum maksimal, maka sebaiknya PTM untuk Madrasah diundur," ucapnya.

Baca juga: Informasi Terbaru soal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang Perlu Diketahui Orangtua...

Hidayat mengatakan, kegiatan PTM ini ditunda agar tercipta persiapan yang lebih baik lagi, sehingga madrasah tak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Penundaan itu, kata dia, perlu dilakukan sampai Covid-19 benar-benar sudah tidak membahayakan terselenggaranya PTM terbatas.

Wakil Ketua MPR ini juga menyoroti adanya penyebaran varian Delta Covid-19 yang disebut epidemiolog sebagai varian super karena lebih cepat menular.

"Munculnya varian baru tersebut menyebabkan lonjakan kasus di sejumlah daerah khususnya Jawa Tengah, Jawa Barat, Madura dan DKI Jakarta," kata dia.

Hidayat mengingatkan, selain tak meningkatnya kasus Covid-19, syarat mutlak pelaksanaan PTM adalah vaksinasi seluruh tenaga pendidik.

Baca juga: Klaster Keluarga Meningkat, Satgas Covid-19 Imbau Sekolah Tatap Muka Dilaksanakan dengan Sangat Hati-hati

Ia juga mengkritisi persiapan protokol kesehatan di 60 persen madrasah, di mana sebagian besar hanya sebatas penyediaan alat pengukur suhu dan tempat cuci tangan.

"Faktanya, protokol kesehatan sering tidak ditegakkan secara disiplin di area parkir, warung kafe sekitar sekolah, ruang guru, dan ruang satpam dan petugas kebersihan. Hal ini tentu berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di kalangan pendidik, juga peserta didik dan orang tua yang berinteraksi dengan mereka," kata dia.

Meski demikian, menurut dia, proses pendidikan tetap harus berjalan dengan cara mengalihkan kepada pembelajaran daring.

Dalam hal ini, Hidayat meminta Kemenag memfasilitasi internet dan pulsa bagi siswa Madrasah dan sekolah keagamaan.

"Keseluruhan usaha maksimal dan bertanggung jawab ini penting dilakukan justru agar tak terjadi 'loss generation' sebagaimana yang dikhawatirkan, dan siswa Madrasah tetap bisa belajar secara berkualitas, aman dan sehat, sekalipun Covid-19 masih menyebar dan membahayakan," kata politisi PKS ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com