JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan kesempatan empat pimpinan dan sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan hingga akhir bulan ini.
Komnas HAM membutuhkan keterangan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.
“Pemanggilan pada KPK hari ini kami tujukan pada lima pimpinan dan sekjen KPK, dan yang datang adalah Pak Ghufron,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM, KPK Hanya Diwakili Nurul Ghufron
Adapun dalam pemanggilan hari ini hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang datang ke Komnas HAM.
Anam menuturkan, Ghufron datang mewakili empat pimpinan lainnya, karena kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.
Namun, menurut Anam, ada beberapa hal yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron karena merupakan pertanyaan yang sifatnya tidak terkait dengan kebijakan kolektif kolegial, melainkan terkait dengan peran masing-masing pimpinan.
“Oleh karenanya kami memberi kesempatan pada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal apa yang mau didalami oleh Komnas HAM,” tutur dia.
Baca juga: Komnas HAM: Belum Ada Konfirmasi Pimpinan KPK Akan Penuhi Panggilan Kamis Ini
Kendati demikian, Anam menuturkan, Komnas HAM tidak akan memberikan surat panggilan resmi. Pihaknya menunggu inisiatif dari pimpinan dan sekjen KPK untuk datang dan memberikan keterangan.
“Enggak perlu kita panggil lagi, kita beri kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Kalau dipanggil nanti menunggu lagi, akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua,” imbuh dia.
Sebelumnya, Komnas HAM telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap pimpinan dan sekjen KPK.
Semestinya pemeriksaan pertama dilakukan pada Selasa (8/6/2021) pekan lalu.
Namun, KPK menyebut tidak bisa hadir karena menunggu penjelasan dari Komnas HAM terkait pelanggaran hak asasi apa yang telah dilanggar dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Dewas Diminta Periksa Pimpinan dan Sekjen KPK jika Kembali Tak Penuhi Pemanggilan Komnas HAM
Kemudian pada pemanggilan kedua pada Selasa (15/6/2021), KPK juga tidak hadir karena beralasan sedang ada agenda lain yang mesti dilakukan.
Akhirnya pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari KPK baru bisa berjalan hari ini, dan hanya dihadiri oleh Nurul Ghufron.
Komnas HAM turut serta mendalami proses TWK pegawai KPK setelah mendapatkan laporan dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik KPK Novel Baswedan. Mereka melaporkan soal dugaan kesewenang-wenangan pimpinan KPK dalam menyusun kebijakan pelaksanaan TWK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.