Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Duplik, Rizieq Shihab Singgung Kerumunan Promo BTS Meal

Kompas.com - 17/06/2021, 15:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes swab RS Ummi Rizieq Shihab membandingkan kasus yang menjeratnya dengan kerumunan yang terjadi di sejumlah gerai McDonald's saat restoran itu menggelar promo BTS Meal.

Rizieq menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah bersikap diskriminatif karena kerumunan di McDonald's yang dinilainya telah melanggar protokol kesehatan tidak diproses secara pidana.

"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana," kata Rizieq saat membacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis (16/6/2021).

Baca juga: Daftar 20 Gerai McDonalds yang Ditutup Sehari akibat Kerumunan Order BTS Meal

Selain kerumunan di gerai-gerai McD, Rizieq juga menyebut banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan artis tetapi tidak diproses secara pidana.

"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," ujar Rizieq.

Sementara, menurut Rizieq, dirinya dan RS Ummi justru langsung diproses hukum dan diseret ke pengadilan karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Padahal, Rizieq menyebut, RS Ummi telah berjasa membantu ribuan pasien Covid-19 selama masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Rizieq menilai, dalam kasus ini pasien, dokter, dan RS Ummi telah dikriminalisasi.

"Karena dianggap tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun alasan restorative justice, sehingga tidak perlu lagi ada dialog dan mediasi serta tidak boleh dimaafkan," ujar Rizieq.

Baca juga: Sukses BTS Meal, Nantikan Koleksi Kapsul Merchandise BTSXMcDonalds

Diberitakan, sejumlah gerai McDonalds di Indonesia diduga melanggar protokol kesehatan setelah peluncuran menu BTS Meal, kolaborasi BTS dan McD pada Rabu (9/6/2021) yang menimbulkan kerumunan.

Tingginya antusias para ARMY (julukan untuk para penggemar BTS) membuat McD kebanjiran pesanan.

Ditambah lagi, sebagian besar pemesanan dilakukan melalui layanan ojek online yang mengakibatkan antrean mengular di sejumlah gerai McD di Indonesia.

Soal sanksi, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Polri tidak berwenang.

Sehingga, pihaknya akan menyerahkan kepada Satgas Covid-19 terkait sanksi apa yang diberikan terhadap McD yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: BTS Meal dan Imajinasi Fiktif Homo Sapiens

"Penanganan (sanksi) itu dari Satgas Covid-19. Itu kembali lagi pada penilaian satgas, apakah dikenakan sanksi berdasarkan Perda, UU kekarantinaan kesehatan atau peraturan lain yang relevan," kata Rusdi Hartono, dilansir dari Tribunnews.com Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara karena dinilai telah menyiarkan berita bohong soal hasil res swab di RS Ummi.

Selain Rizeq, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dituntut hukuman dua tahun penjara.

Adapun sebelumnya, Rizieq telah divonis bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung karena dianggap tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com