Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Terapkan Sejumlah Strategi Turunkan Angka Perkawinan Anak Indonesia

Kompas.com - 17/06/2021, 14:30 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkawinan anak memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat dan angkanya cukup tinggi di Indonesia.

Sejumlah strategi diterapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menurunkan angka perkawinan anak di Tanah Air.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Agustina Erni mengatakan, salah satunya adalah dengan optimalisasi kapasitas anak.

“Dengan mengoptimalisasikan kapasitas anak, kita memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan,” kata Agustina dalam Rapat Koordinasi PPPA di Bali, dikutip dari laman resmi Kemen PPPA, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA Harap Sinetron Tidak Berdampak Negatif hingga Sebabkan Perkawinan Anak

Dalam mengoptimalisasikan kapasitas anak itu, kata dia, hal yang dapat dilakukan adalah dengan menguatkan ketahanan keluarga dan mengubah nilai dan norma perkawinan.

Strategi selanjutnya yaitu, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pencegahan perkawinan anak.

Salah satunya dengan menguatkan peran orangtua, keluarga, organisasi sosial-masyarakat, sekolah, hingga pesantren.

Meningkatkan aksesibilitas dan perluasan layanan juga strategi yang dapat diterapkan.

Di strategi ini pihaknya fokus pada strategi pelayanan untuk mencegah perkawinan anak. Termasuk pelayanan untuk penguatan anak pasca-perkawinan.

Baca juga: Kemen PPPA: RI 10 Besar Angka Perkawinan Anak Tertinggi di Dunia

Selain itu, penguatan regulasi dan kelembagaan serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan juga menjadi strategi lainnya yang diterapkan.

"Penting juga menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi tentang pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan," kata dia.

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan menguatkan kapasitas kelembagaan peradilan agama, kantor urusan agama (KUA), dan satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, penguatan proses pembuatan dan perbaikan regulasi, hingga penegakan regulasi juga diperlukan untuk mencegah perkawinan anak tersebut.

“Yang tidak kalah penting adalah meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak,” ujar Agustina.

Baca juga: 9 Faktor Meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Indonesia

Di samping itu, Kemen PPPA juga telah menginisiasi penandatanganan pakta integritas 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas rata-rata nasional.

Termasuk kebijakan pencegahan perkawinan anak dalam Kota Layak Anak (KLA), koordinasi stranas PPA, penyusunan roadmap PPA bersama kementerian/lembaga, penyusunan peraturan desa PPA, dan pelatihan pembekalan paralegal berbasis komunitas dalam PPA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com