Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Pembayaran Fee Terkait Komisi Fiktif Saat Periksa Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi Jasindo

Kompas.com - 17/06/2021, 13:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo), Andi Marwan Agustiono, pada Rabu (16/6/2021).

Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembayaran fee dari pihak Jasindo kepada tersangka SLH (Solihah) dan pihak-pihak lainnya" kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Baca juga: KPK Panggil Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi Jasindo sebagai Saksi Dugaan Komisi Fiktif

Kasus ini sendiri adalah pengembangan dari penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Kiagus diduga membantu mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono agar Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas bantuan yang dilakukan oleh Kiagus, Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang.

Caranya, memanipulasi pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan padahal itu merupakan anak buah Kiagus.

"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI (Jasindo) kepada Iman sejumlah Rp 7,3 Miliar," ucap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/5/2021).

Padahal, kata Firli, terpilihnya PT Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Jasindo No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

Baca juga: Kasus Korupsi Komisi Fiktif Jasindo, KPK Panggil Dirut Jasindo Syariah

"Jumlah uang Rp 7,3 Miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 Miliar dan sisa Rp 1,3 Miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus," ungkap Firli.

Menindaklanjuti perintah Budi Tjahjono agar PT Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Jasindo.

"Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman dan diganti dengan SH (Supomo Hidjazie) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui SLH (Solihah)," ujar Firli.

Firli pun menyebut dalam proses tersebut, Budi Tjahjono tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo Hidjazie dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600.000 dolar Amerika.

Kemudian uang sejumlah 600.000 dolar Amerika tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo Hidjazie kepada Budi Tjahjono melalui Solihah.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar sejumlah 400.000 dolar Amerika dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200.000 dolar Amerika.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan dan Invetasi Jasindo

“Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini,” ucap Firli.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com