Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas, Pakar Hukum: Ini Keputusan Tidak Logis

Kompas.com - 17/06/2021, 11:59 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari kurang sensitif dalam melihat persoalan yang menjerat jaksa tersebut.

Ia menyebut, keputusan yang diambil hakim pun tidak logis.

“Keputusan yang berlebihan dan tidak logis. Ini menjadi indikator bahwa sikap dan keprihatinan majelis hakim yang tidak sensitif dan hanya memandang perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan biasa saja seperti maling ayam,” terang Fickar pada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

“Padahal sesungguhnya lebih jahat karena dilakukan bukan karena kebutuhan melainkan karena keserakahan menumpuk harta. Karena itu pengawasan masyarakat menjadi sangat dibutuhkan,” sambung dia.

Secara yuridis logis, menurut Fickar, seharusnya jaksa mengajukan kasasi karena vonis dari majelis hakim PT Jakarta lebih kecil dari putusan Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi, KY Akan Gali Informasi Soal Dugaan Pelanggaran Hakim

Namun di sisi lain, Fickar menduga bahwa langkah itu tidak akan diambil oleh pihak kejaksaan. Sebab tuntutan yang diberikan adalah 4 tahun penjara.

“Karena tuntutan maksimal penjara 4 tahun rasanya jaksa tidak akan mengajukan kasasi karena putusan PT Jakarta sudah sama dengan tuntutannya. Namun jika jaksa menangkap rasa keadilan yang lebih luas maka ia akan mengajukan kasasi agar putusannya dikembalikan menjadi penjara 10 tahun,” imbuh dia.

Fickar mendesak agar Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan pada para hakim di PT Jakarta yang memutus perkara tersebut.

“Karena disparitasnya menyolok, saya kira ini bisa menjadi jalan masuk Komisi Yudisial memeriksa para hakimnya,” pungkas dia.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung terkait terpidana kasus korupsi pengalihak hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Pukat UGM: Lebih Banyak Alasan yang Memberatkan Hukuman untuk Pinangki

Pemangkasan hukuman mencapai 6 tahun itu dilakukan majelis hakim dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Pinangki sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan Pinangki yang merupakan seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang pada anak dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan berikutnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

“Bahwa pebuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya mempengaruhi putusan ini,” demikian tertulis dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA).

Adapun putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com